SOALINDONESIA–JAKARTA Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar segera menepati janjinya untuk menaikkan gaji para hakim. Desakan ini disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran di kalangan aparat peradilan atas lambannya realisasi janji tersebut, yang dinilai penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas lembaga peradilan.
Ketua Umum Dewan DePA-RI, Luthfi Yazid, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan langkah mendesak guna mencegah praktik korupsi dan memperkuat independensi peradilan.
“Dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan tak ada lagi praktik sogok, dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Bila kesejahteraan sudah meningkat, maka hakim harus bekerja profesional dan bebas transaksi,” tegas Luthfi di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Janji Prabowo di Mahkamah Agung
Luthfi mengingatkan kembali bahwa pada 19 Februari 2025, dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA), Presiden Prabowo berjanji akan memperhatikan kesejahteraan hakim dengan menaikkan gaji mereka secara signifikan.
Kala itu, Prabowo menegaskan gaji hakim tingkat terendah akan dinaikkan hingga 280% agar mereka dapat hidup layak, terhormat, dan bebas dari suap. Janji tersebut kembali ditegaskan pada 12 Juni 2025, saat Presiden berpidato di hadapan ribuan calon hakim di Gedung MA.
Namun, hingga akhir Oktober 2025, kebijakan itu belum juga terealisasi. Berdasarkan survei Komisi Yudisial (KY), sebanyak 50,57% hakim mengaku penghasilannya masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Ancaman Mogok dan Risiko “Malapetaka Hukum”
Luthfi juga menyoroti ancaman aksi mogok massal hakim yang sempat mencuat di berbagai daerah. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan efek domino yang merugikan para pencari keadilan (justice seekers).
“Kalau hakim berhenti memutus perkara, ini bisa menimbulkan malapetaka hukum dan menghambat kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Luthfi.
Ia menilai, satu tahun masa pemerintahan sudah cukup bagi Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja pembantunya di bidang hukum, sekaligus mengambil langkah konkret mempercepat realisasi kebijakan tersebut.
“Presiden tak boleh ragu. Saya yakin dalam waktu dekat Presiden Prabowo akan mengambil langkah-langkah riil,” ujar Luthfi, yang juga dikenal sebagai mantan pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Desakan untuk Menkeu dan Setneg
Luthfi berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretariat Negara segera menindaklanjuti komitmen Presiden tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan hakim.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan segera merealisasikan janji Presiden,” ujarnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman yang menyebut kenaikan gaji hakim harus menunggu pengesahan RUU Jabatan Hakim. Menurut Luthfi, pernyataan itu keliru dan bisa memperlambat proses.
“Kalau menunggu RUU, itu bisa memperpanjang ketidakpastian dan tekanan psikologis bagi hakim. Realisasikan dulu janji Presiden, baru lanjutkan pembahasan RUU Jabatan Hakim,” pungkasnya.
Dukungan terhadap Agenda Reformasi Hukum
Selain menyoroti isu gaji, DePA-RI juga menyatakan dukungannya terhadap tekad Presiden Prabowo untuk memberantas mafia hukum dan memperkuat integritas lembaga peradilan.
“Tekad Presiden untuk menegakkan hukum dan memberantas mafia di semua sektor harus kita dukung bersama, termasuk dari kalangan advokat,” tutup Luthfi.











