SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal ketat seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengadaan dan penyediaan layanan haji, sekaligus memastikan pelaksanaan haji tahun depan berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
“Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, keterlibatan dua lembaga penegak hukum ini penting agar sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, setiap proses dapat diawasi secara langsung dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Keterlibatan Kejagung dan KPK ini untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyediaan, serta memberikan kejelasan hak dan kewajiban kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” jelasnya.
Kejagung Aktif di Arab Saudi, KPK Dampingi dari Dalam Negeri
Dahnil menuturkan, Kejagung selama ini sudah berperan aktif dalam pengawasan kegiatan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi melalui atase hukum. Sementara KPK akan dilibatkan sejak tahap penyusunan kontrak hingga proses evaluasi penyelenggaraan.
“Pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum, dan di dalam negeri pendampingan terus dilakukan oleh Kejagung,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Langkah ini, lanjut Dahnil, merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji yang kini tengah dilakukan pemerintah agar pelayanan terhadap jemaah Indonesia semakin meningkat dan terbebas dari praktik tidak transparan.
Kuota Haji Indonesia Tahun 2026
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga mengumumkan bahwa Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia tahun 2026 sebanyak 221 ribu orang jemaah.
Rinciannya, sebanyak 92 persen atau 203 ribu jemaah merupakan kuota haji reguler, sementara 8 persen atau sekitar 17 ribu jemaah diperuntukkan bagi haji khusus.
“Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil.
Berikut daftar sebaran kuota haji reguler 2026 per provinsi di Indonesia:
1. Aceh – 5.426
2. Sumatera Utara – 5.913
3. Sumatera Barat – 3.928
4. Riau – 4.682
5. Jambi – 3.576
6. Sumatera Selatan – 5.354
7. Bengkulu – 1.357
8. Lampung – 5.827
9. DKI Jakarta – 7.819
10. Jawa Barat – 29.643
11. Jawa Tengah – 34.122
12. DI Yogyakarta – 3.748
13. Jawa Timur – 42.409
14. Bali – 1.698
15. Nusa Tenggara Barat – 5.798
16. Nusa Tenggara Timur – 516
17. Kalimantan Barat – 1.858
18. Kalimantan Tengah – 1.559
19. Kalimantan Selatan – 5.187
20. Kalimantan Timur – 3.189
21. Sulawesi Utara – 402
22. Sulawesi Tengah – 1.753
23. Sulawesi Selatan – 9.670
24. Sulawesi Tenggara – 2.063
25. Maluku – 587
26. Papua – 933
27. Bangka Belitung – 1.077
28. Banten – 9.124
29. Gorontalo – 608
30. Maluku Utara – 785
31. Kepulauan Riau – 1.085
32. Sulawesi Barat – 1.450
33. Papua Barat – 447
34. Kalimantan Utara – 489
Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat
Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen agar penyelenggaraan haji 2026 berjalan lebih tertib dan berkualitas. Dengan dukungan KPK dan Kejagung, diharapkan proses kontrak, pengadaan, dan penyediaan layanan—mulai dari katering, transportasi, hingga akomodasi—bisa dilakukan secara transparan, bebas korupsi, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.
“Kami ingin memastikan semua prosesnya bersih, akuntabel, dan berpihak pada jemaah,” tegas Dahnil.











