SOALINDONESIA–JAKARTA Sejumlah guru dari berbagai organisasi pendidikan dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Lapangan Ikada, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.597 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawal jalannya demo.
“Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Massa Aksi Guru dari Berbagai Organisasi
Massa aksi terdiri dari gabungan organisasi guru, antara lain:
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM)
Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)
Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI)
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan aspirasi terkait hak-hak guru dan regulasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai belum berpihak pada mereka.
Skenario Pengalihan Lalu Lintas dan Imbauan Polisi
Terkait pengaturan arus lalu lintas, polisi menegaskan sifatnya situasional. Masyarakat diminta menghindari jalan di sekitar lokasi aksi dan memanfaatkan jalur alternatif.
“Kami memohon pengertian masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami,” tutur Susatyo.
Kapolres juga mengingatkan warga agar tidak mudah termakan hoaks yang beredar di media sosial atau informasi yang berpotensi memicu kegaduhan.
“Petugas keamanan tidak membawa senjata api dan melayani warga yang menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan profesional,” tegas Susatyo.
Tuntutan Para Guru
Dalam aksi ini, para guru menuntut perlakuan yang sama dan adil terkait pengangkatan PPPK. Mereka menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberikan hak yang setara bagi seluruh guru, khususnya guru madrasah.
Pengamanan Dilakukan Persuasif
Kasi Humas Polres Metro Jakpus, Iptu Ruslan Basuki, menegaskan bahwa pengamanan akan dilakukan secara persuasif. Ia mengingatkan massa agar tetap tertib dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” kata Ruslan.
Ia menekankan bahwa menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” tambah Ruslan.











