Soalindonesia–PEKANBARU – Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Dimaris Isni Sitio (60) di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengungkapkan para pelaku berinisial AFT, SL, EW, dan L dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Para pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana, serta Pasal 459 dan 458 ayat (3) KUHP,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan, keempat tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi berbagai perhiasan seperti cincin, gelang, dan kalung, serta barang elektronik seperti laptop, speaker, dan telepon genggam.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar 400 dolar Singapura serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang diamankan berupa perhiasan, barang elektronik, kendaraan, serta uang tunai milik korban,” jelas Hasyim.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Pekanbaru. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik pembunuhan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan terhadap lansia, serta ancaman hukuman berat yang menanti para pelaku.











