SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai surat keputusan (SK) palsu yang belakangan beredar di media sosial. Surat tersebut mencatut nama Haryomo Dwi Putranto, mantan Wakil Kepala BKN, sebagai Plt Kepala BKN.
BKN menegaskan bahwa jabatan Kepala BKN telah definitif sejak 7 Januari 2025, dijabat oleh Zudan Arif Fakrulloh, sehingga SK tertanggal 3 Oktober 2025 yang beredar dipastikan palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BKN di website dan media sosial. Tidak ada layanan BKN yang diproses melalui pejabat tertentu; semua sudah melalui ASN Digital,” ujar Wisudo Putro Nugroho, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN.
Sistem Layanan ASN Terintegrasi
Wisudo menambahkan, seluruh proses layanan ASN, mulai pengadaan hingga pemberhentian atau pensiun, dilakukan melalui sistem berbagi pakai antara BKN dan seluruh instansi pemerintah.
ASN dapat memantau layanan melalui Helpdesk BKN dan akun MyASN.
Masyarakat umum dapat mengakses layanan melalui MOLA BKN.
Jika menemukan upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat BKN, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui humas@bkn.go.id.
Pentingnya Manajemen Talenta ASN
Sebelumnya, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya memperkuat manajemen talenta ASN untuk memudahkan penempatan aparatur sipil negara sesuai kapasitasnya.
“Kalau di satu daerah belum tersedia SDM dengan keahlian tertentu, bisa mengambil dari daerah lain atau bahkan dari pusat. Itulah yang kita sebut mobilitas talenta,” jelas Zudan, Senin (27/10/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi hasil. Dengan mobilitas talenta, ASN dapat ditempatkan pada posisi yang sesuai kompetensi, sehingga pelayanan publik lebih cepat dan berkualitas.
Akselerasi Sistem Merit
Manajemen talenta ASN didorong untuk diterapkan secara integral guna mendukung pencapaian pembangunan nasional dan optimalisasi pelayanan publik. Kebijakan ini tertuang dalam:
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN
PermenPANRB Nomor 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah, untuk mengukur implementasi manajemen talenta ASN dan mempersiapkan talenta terbaik mengisi posisi strategis di masa depan.
BKN menegaskan, masyarakat dan ASN tidak boleh terpancing informasi palsu, dan seluruh layanan resmi harus diverifikasi melalui kanal resmi BKN.











