SOALINDONESIA–MAKASSAR Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Kabupaten Jeneponto akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan di bawah pimpinan AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., bersama Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di sebuah konter telepon seluler di wilayah tersebut.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.17 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan Lp/B/501/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 27 Oktober 2025, terkait kasus pencurian di Akram Cell, Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kronologi Kejadian: Konter Digunting, Puluhan Voucher dan Kosmetik Raib
Berdasarkan keterangan korban, Budiman (30), seorang karyawan swasta asal BTN Romanga, Kecamatan Binamu, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.10 WITA.
Pada dini hari, pelaku masuk ke dalam konter dengan cara menggunting dinding seng bagian belakang yang dilapisi tripleks. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai kartu perdana, voucher isi ulang, produk kosmetik, hingga tas merek Jims Honey.
Barang-barang yang hilang cukup banyak dan beragam, di antaranya:
39 kartu Smartfren dan 74 voucher Smartfren
50 kartu Indosat dan 88 voucher Indosat
75 voucher Tri dan 198 voucher XL/Axis
13 kartu Telkomsel dan 19 voucher Telkomsel
20 pot handbody merek Lebong serta 1 tas Jims Honey
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp21.325.000 dan segera melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Jeneponto.
Penangkapan Pelaku: Kabur ke Makassar, Akhirnya Ditangkap
Dari hasil penyelidikan gabungan antara Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Jeneponto, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yakni PJ alias Angel (22), warga Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
PJ ditangkap saat berada di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sebagian besar hasil curiannya kepada seorang penadah bernama As (39), warga Jalan Biring Romang, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Berdasarkan pengakuan itu, tim Resmob segera melakukan pengembangan dan menangkap As di lokasi kediamannya, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
38 voucher Axis, 2 voucher Tri, 47 voucher XL, 44 voucher Smartfren, dan 43 voucher IM3
3 kartu Telkomsel, 35 kartu Smartfren, 17 kartu IM3
Uang tunai Rp56.000, satu tas samping warna krem, tiga handbody racikan, serta satu unit handphone Vivo Y03T warna biru
Hasil pemeriksaan menunjukkan, penadah As telah membeli ratusan kartu dan voucher hasil curian dari Pj dengan harga sekitar Rp9.334.000.
Pengakuan Pelaku: Aksi Terencana di Tengah Malam
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Pj alias Angel mengakui bahwa ia telah memantau lokasi konter selama beberapa hari sebelum melakukan aksinya. Setelah memastikan situasi aman dan sepi, ia menyiapkan peralatan berupa gunting besi untuk membobol dinding seng bagian belakang konter.
“Setelah masuk, saya ambil semua kartu dan voucher yang ada di dalam etalase, lalu saya sembunyikan di bawah kolong rumah warga sampai pagi,” ungkap Pj saat diperiksa penyidik.
Usai beraksi, pelaku sempat bersembunyi hingga kondisi aman, lalu melarikan diri ke Makassar menggunakan angkutan umum dengan membawa hasil curian.
Tindak Lanjut Kasus
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Nantinya, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Jeneponto untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” ujar AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., selaku pimpinan tim Resmob Polda Sulsel.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
Aksi Cepat Resmob Polda Sulsel Dapat Apresiasi
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, mengingat aksi pencurian yang menyasar konter ponsel sering kali terjadi di daerah tersebut. Penangkapan cepat terhadap pelaku dan penadah dinilai sebagai bukti keseriusan aparat dalam menciptakan rasa aman.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.











