Menu

Mode Gelap

News · 8 Nov 2025 05:33 WITA

Dokter Tifa Hormati Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi


 Dokter Tifa Hormati Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Dokter sekaligus aktivis sosial Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, akhirnya buka suara usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat (7/11/2025), Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menjalani semuanya dengan lapang dada.

“Bismillahirrahmanirrahim. La hawla wa laa quwwata illa billah,” tulisnya membuka pernyataan.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ujar Dokter Tifa.

Tetap Yakini Langkahnya sebagai Perjuangan Menuju Kebenaran

Dokter Tifa menyebut, langkah-langkah yang dilakukannya selama ini tidak lain merupakan bagian dari perjuangan mencari dan menegakkan kebenaran. Ia mengaku sadar bahwa jalan yang ia tempuh tidak mudah dan penuh tantangan.

READ  Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 M, Eks Dirut PT Dok Surabaya dan Eks Direktur Pelindo Ditahan

“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ucapnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa dirinya telah siap lahir dan batin untuk menghadapi segala konsekuensi hukum dari kasus yang kini menjeratnya.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tutupnya.

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Seret Delapan Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang telah menetapkan delapan orang tersangka dalam penyidikan tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.

READ  Polisi Tetapkan Haji Beceng sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Tapi Penyidikan Dihentikan karena Meninggal Dunia

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Asep dalam keterangan pers di Jakarta.

Dua Klaster Tersangka dengan Pasal Berlapis

Klaster pertama mencakup lima nama, yakni:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Rohyani

3. Muhammad Rizal Fadhillah

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tokoh, yaitu:

1. Roy Suryo

2. Rismon Hasiholan Sianipar

3. dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)

Ketiganya dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

READ  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pimpin Rapat Akselerasi Transformasi Polri, Gandeng Pakar dan Akademisi Lintas Bidang

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pernyataan dan publikasi sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Tuduhan tersebut kemudian memicu pelaporan ke pihak kepolisian karena dianggap sebagai tindakan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Dokter Tifa bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar sempat menggelar soft launching buku “JOKOWI’s WHITE PAPER” di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, yang disebut menyoroti berbagai aspek akademik dan legalitas dokumen pendidikan Jokowi.

Penyidik kemudian menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam isi dan distribusi buku tersebut, hingga akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, Dokter Tifa menyatakan bahwa dirinya akan tetap kooperatif dan menjunjung tinggi hukum, sembari berharap agar proses yang berjalan bisa mengungkap kebenaran secara.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News