Menu

Mode Gelap

News · 3 Nov 2025 23:45 WITA

Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal Dalam Negeri, Cegah Serbuan Rokok Asing


 Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal Dalam Negeri, Cegah Serbuan Rokok Asing Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah sedang menyiapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri. Kebijakan ini dirancang agar pelaku industri yang selama ini beroperasi di luar jalur hukum bisa masuk ke sistem resmi tanpa langsung “dimatikan”, sekaligus mencegah masuknya rokok ilegal dari luar negeri.

“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar dari barang-barang ilegal. Untuk produsen dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal lewat Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan galakkan. Harusnya Desember sudah jalan,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).

Langkah ini, kata Purbaya, merupakan bagian dari upaya besar menertibkan industri hasil tembakau nasional agar lebih sehat, adil, dan berdaya saing. Ia menilai rokok ilegal impor justru menjadi ancaman serius bagi industri rokok legal dalam negeri yang sudah dikenakan cukai tinggi.

READ  Kantor Kemenkeu Dijaga Ketat TNI Usai Rumah Sri Mulyani Dijarah

“Kita diminta menaikkan tarif cukai tinggi sekali, katanya supaya orang berhenti merokok. Tapi nyatanya masyarakat tetap merokok, dan yang tumbuh malah rokok ilegal dari luar negeri — dari China, dari Vietnam. Jadi industri kita yang legal mati, yang ilegal asing malah hidup. Saya gak mau rugi,” tegasnya.

Buka Ruang Legalisasi, Tutup Pintu Barang Gelap

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak akan langsung menindak keras semua pelaku rokok ilegal dalam negeri. Sebaliknya, mereka akan diberi kesempatan untuk melakukan legalisasi usaha, terutama melalui program integrasi ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tapi memberi ruang bagi pelaku usaha yang selama ini di ‘area gelap’ agar bisa legal. Kalau setelah itu masih tetap ilegal, ya kita sikat. Tidak ada kompromi,” ujarnya tegas.

Bagi produsen kecil yang kesulitan modal, Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat sejauh mana bisa membantu agar mereka bisa bertransformasi menjadi usaha resmi. Namun, setelah masa pembinaan selesai, pengawasan dan penindakan akan diperketat.

READ  Usai Purna Tugas, Budi Arie Pilih Pulang ke Rumah dan Enggan Tanggapi Kasus Judi Online

“Setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan akan makin ketat. Tujuannya agar pasar tembakau kita lebih adil dan tidak dirusak barang ilegal,” kata Menkeu.

Dua Arah Pendekatan: Pembinaan dan Penegakan

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kini tengah menyusun mekanisme teknis penerapan cukai khusus tersebut. Rencananya, perusahaan-perusahaan kecil yang sebelumnya tidak terdaftar akan difasilitasi untuk pindah ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) seperti di Kudus.

“Kalau mereka gabung ke sistem legal, semua jadi tercatat dan diawasi. Mereka juga bisa berproduksi dengan tenang tanpa takut dikejar aparat,” ujarnya.

Purbaya mengungkap bahwa timnya sudah dikirim ke lapangan untuk berdialog langsung dengan para juragan rokok lokal. Pemerintah ingin memastikan pendekatan yang diambil tetap persuasif dan saling menguntungkan.

“Saya sudah kirim orang untuk diskusi dengan para juragan rokok itu. Ketahuan kok siapa saja. Kita ajak mereka gabung ke jaringan produksi yang legal. Jadi dua-duanya untung — mereka bisa kerja tenang, dan penerimaan negara juga naik,” jelasnya.

READ  Ratusan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan 22 November, Protes Kenaikan UMP 2026 yang Dinilai Terlalu Rendah

Cegah Rokok Ilegal Asing Kuasai Pasar

Purbaya menilai integrasi ini juga penting untuk menyaring peredaran rokok asing ilegal. Menurutnya, ketika pasar diisi oleh produk lokal yang legal dan terdata, maka peluang masuknya rokok gelap dari luar negeri akan semakin kecil.

“Kalau sistem sudah terkendali, saya bisa tahu rokok asing mana yang masuk dan langsung hajar sampai pengimpornya. Selama ini susah karena bercampur dengan rokok ilegal lokal,” kata Purbaya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan industri yang sehat, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal bisa ditekan tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

“Untuk rokok, gak akan kita bunuh. Justru akan kita bina — bukan dibinasakan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional