Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2025 01:51 WITA

Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bersifat Final dan Mengikat


 Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bersifat Final dan Mengikat Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat. Karena itu, menurutnya, keputusan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi kepolisian.

“Bukan soal positif atau negatif. Ini putusan (MK) final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” ujar Jimly kepada Liputan6.com, Kamis (13/11/2025).

Jimly menuturkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menjadikan putusan MK ini sebagai salah satu rujukan utama dalam penyusunan rekomendasi reformasi kelembagaan Polri yang sedang dikerjakan oleh timnya.

“Putusan ini pasti harus dijadikan salah satu rujukan untuk reformasi Polri,” jelasnya.

Istana: Putusan MK Final dan Harus Dijalankan

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan segera mempelajari isi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut setelah menerima salinannya secara resmi.

“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat, ya nanti kita pelajari,” kata Prasetyo di Jakarta.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga pemerintah wajib menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

READ  Menag dan Ketua Bawaslu Sepakat Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu, Fokus Pendidikan Politik dan Pelibatan Perempuan

“Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan adanya pejabat Polri aktif yang harus mundur dari jabatan di kementerian atau lembaga sipil, Prasetyo menegaskan hal itu akan dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang baru.

“Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya.

Polri Hormati dan Akan Pelajari Putusan MK

Dari pihak kepolisian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut setelah menerima salinan resmi.

“Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” tutur Sandi di PTIK, Jakarta Selatan.

Menurut Sandi, Polri saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk melakukan analisis dan menentukan langkah-langkah tindak lanjut.

“Nantinya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” katanya.

READ  Ilham Habibie Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Sandi menjelaskan bahwa selama ini penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga sipil diatur melalui Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang memperbolehkan penugasan di luar kepolisian dengan izin Kapolri.

Namun, frasa tersebut kini dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Namun demikian, kita sudah mendengar ada putusan hari ini. Kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” Sandi menandaskan.

Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Lepas Jabatan Sipil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

READ  Penyelidikan Kasus Tewasnya Ojol Affan Dilanjutkan Bareskrim: 12 Saksi Diperiksa, Bukti CCTV Disita

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dengan demikian, Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini hanya memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Langkah Lanjut Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie saat ini tengah menyusun rekomendasi menyeluruh mengenai arah pembenahan struktur, fungsi, dan tata kelola Polri sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

Jimly menilai bahwa putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme dan independensi Polri, sekaligus memastikan pemisahan yang tegas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan sipil.

“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut etika kelembagaan dan penegakan hukum yang demokratis,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News