Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2025 15:29 WITA

Anggota Komisi III DPR Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK


 Anggota Komisi III DPR Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik dan mengembalikan anggota Kepolisian RI (Polri) yang masih aktif namun menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga, atau badan negara.

Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam keterangannya pada Jumat (14/11/2025), Benny menilai putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah sebagai bentuk komitmen pada konstitusi.

“Presiden Prabowo adalah Presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujarnya.

Diberi Pilihan: Pensiun Dini atau Kembali ke Polri

Benny juga meminta pemerintah membuka opsi yang jelas bagi anggota Polri aktif yang kini mengisi jabatan sipil. Mereka dapat memilih untuk pensiun dini atau kembali ke organisasi induknya, sesuai ketentuan yang diatur dalam putusan MK.

READ  KCIC Pastikan Whoosh Aman Pasca Gempa, 5 Perjalanan Sempat Tertunda

Menurutnya, garis tegas MK bahwa polisi aktif hanya boleh mengisi jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun merupakan langkah penting menjaga netralitas aparatur negara.

“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif,” kata Benny.

Selain itu, ia juga mendorong agar Presiden Prabowo menjalankan putusan MK lainnya yang melarang rangkap jabatan, termasuk bagi anggota kabinet atau wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris BUMN.

Latar Belakang Putusan MK

Perkara yang diuji di MK berkaitan dengan Pasal 28 ayat (3) serta penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan tersebut menyatakan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan pasal tersebut memperjelas bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

READ  KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Segera Disidang

Pemohon dalam perkara ini menyoroti praktik adanya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa memenuhi syarat pengunduran diri atau pensiun. Hal ini dinilai menimbulkan multitafsir, mengurangi netralitas aparat, dan menciptakan ketidaksetaraan hukum.

Hingga saat ini, menurut catatan MK, baik DPR maupun Pemerintah belum memberikan keterangan lengkap mengenai jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tersebut.

Implikasi Desakan Komisi III DPR

Desakan yang disampaikan Benny berpotensi membawa sejumlah konsekuensi administratif dan politik, antara lain:

Penegakan norma hukum MK yang menuntut penyesuaian cepat di tubuh Polri dan lembaga sipil.

Penguatan pemisahan fungsi keamanan dan sipil, apabila Presiden Prabowo memutuskan menarik polisi aktif dari jabatan non-kepolisian.

Transisi kelembagaan, mulai dari opsi pensiun dini hingga reposisi personel, perlu dirancang untuk mencegah kekosongan jabatan.

Peningkatan akuntabilitas dan meritokrasi dalam pengisian jabatan sipil.

READ  Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

Tindakan pemerintah merespons isu ini disebut dapat menjadi sinyal kuat mengenai komitmen Presiden Prabowo terhadap konstitusi dan supremasi hukum.

Tantangan dalam Implementasi

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan putusan MK meliputi:

1. Pendataan menyeluruh terhadap polisi aktif yang kini menduduki jabatan sipil.

2. Penentuan waktu dan mekanisme transisi, agar pelayanan publik tidak terganggu.

3. Penyiapan opsi pensiun dini atau reintegrasi ke Polri beserta dasar hukumnya.

4. Koordinasi antara Polri, Kementerian/Lembaga, dan DPR demi pelaksanaan yang tertib.

5. Komunikasi publik yang transparan untuk menjaga kepercayaan dan pemahaman masyarakat.

Penutup

Desakan agar Presiden Prabowo menarik polisi aktif dari jabatan sipil menjadi momentum penting dalam memperkuat batas kewenangan institusi keamanan serta memastikan setiap aparatur negara bekerja sesuai kerangka hukum. Langkah pemerintah menindaklanjuti putusan MK akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pemantapan prinsip demokrasi substantif di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal