Menu

Mode Gelap

News · 4 Sep 2025 18:36 WITA

Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen


 Erick Thohir Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di lembaga negara, perusahaan, organisasi yang dibiayai negara, maupun sebagai komisaris BUMN.

Erick menegaskan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan aturan tersebut secara bertahap.

“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” ujar Erick kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Saat ini tercatat beberapa wamen BUMN masih merangkap jabatan, di antaranya Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, dan Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris PT PLN (Persero).

READ  AKABRI 1995 Gelar Reuni Akbar Ratusan Bansos Dibagikan ke Warga

Tenggat Dua Tahun dari MK

Ketika disinggung mengenai tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK agar pejabat terkait mundur dari jabatan rangkap, Erick memberi jawaban serupa.

“Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan sesuai dengan yang kita jalankan,” tegas Erick.

Sebelumnya, MK melalui sidang putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 pada Kamis (28/8) menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN, perusahaan swasta, hingga organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

READ  Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan ini memaksa pemerintah melakukan penyesuaian besar dalam struktur jabatan, khususnya di lingkup Kementerian BUMN.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News