Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Nov 2025 21:52 WITA

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Respons Putusan MK Soal HGU di IKN: Durasi Dikoreksi, Investasi Tetap Aman


 Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Respons Putusan MK Soal HGU di IKN: Durasi Dikoreksi, Investasi Tetap Aman Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia memastikan seluruh kebijakan teknis di lapangan akan disesuaikan agar selaras dengan aturan baru yang ditetapkan MK.

Nusron menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait untuk menyelaraskan regulasi. “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).

MK: Skema Dua Siklus 95 Tahun di IKN Tak Berlaku Lagi

Putusan MK menegaskan bahwa pemberian hak guna lahan—baik Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai—di wilayah IKN harus mengikuti batasan nasional, bukan lagi skema dua siklus yang memungkinkan durasi mencapai 190 tahun. MK menilai durasi superpanjang tersebut tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

READ  Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bersifat Final dan Mengikat

Nusron menilai keputusan MK justru memperkuat posisi negara dalam pengelolaan lahan IKN dan memberikan dasar hukum yang lebih tegas dalam investasi. “Keputusan ini sejalan dengan amanat konstitusi. Negara semakin kuat, kepastian hukum semakin jelas,” katanya.

Tak Hambat Investasi: “Yang Dikoreksi Hanya Durasi, Bukan Kepastian Berusaha”

Meski aturan durasi HGU diubah, Nusron optimistis hal itu tidak akan mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di IKN. Menurutnya, skema yang sudah berjalan tetap bisa dilanjutkan, hanya memerlukan penyesuaian.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sedang berjalan tetap bisa dilanjutkan dengan penyesuaian,” tegas Nusron. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan iklim investasi tetap sehat, modern, dan transparan.

READ  Menhan HAM Natalius Pigai Dorong DPR Setujui Tipikor Masuk Kategori Pelanggaran HAM: “Pertama di Dunia”

Perkuat Fungsi Sosial Tanah dan Perlindungan Masyarakat Adat

Nusron juga menilai putusan MK sebagai momentum untuk menguatkan aspek fungsi sosial tanah dalam pembangunan IKN. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan modern dan perlindungan terhadap masyarakat lokal serta komunitas adat.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal di IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kokoh dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ungkapnya.

Ke depan, sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan akan diperketat. Pemerintah memastikan setiap pemberian hak atas tanah di IKN akan melalui prosedur evaluasi yang terukur agar tidak menimbulkan penyalahgunaan lahan maupun indikasi penelantaran tanah.

Latar Belakang: Aturan 190 Tahun pada Era Jokowi

Sebelumnya, aturan yang memberi peluang HGU dan HGB hingga dua siklus 95 tahun (total 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB) diterbitkan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo pada Juli 2024.

READ  Mengapa Gempa Bekasi Karawang 4,9 M Terasa Lebih Kuat? Ini Penjelasan BMKG

Perpres tersebut mengatur:

HGU: maksimal 95 tahun untuk siklus pertama + 95 tahun untuk siklus kedua

HGB: maksimal 80 tahun untuk siklus pertama + 80 tahun untuk siklus kedua

Hak Pakai: maksimal 80 tahun + 80 tahun

Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 sebagai bagian dari perubahan atas UU IKN.

Namun kini, setelah putusan MK, seluruh kebijakan tersebut harus kembali disesuaikan mengikuti batasan nasional dan mekanisme evaluasi yang lebih ketat.

Pemerintah menyatakan siap melakukan harmonisasi regulasi agar pembangunan IKN tetap sejalan dengan prinsip konstitusional, tidak merugikan masyarakat, dan tetap menarik bagi investor.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional