Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 21:10 WITA

KPK Wajibkan Staf Khusus Pejabat Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN Mulai 2026


 KPK Wajibkan Staf Khusus Pejabat Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN Mulai 2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan kebijakan baru terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini, staf khusus (stafsus) di kementerian maupun lembaga resmi masuk kategori pihak yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang telah diteken pada 2 Oktober 2024 dan mulai berlaku enam bulan setelahnya.

“Dalam aturan baru ini, staf khusus diwajibkan melaporkan LHKPN. Perkom 3/2024 sudah kita tetapkan dan menjadi dasar hukumnya,” kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat sosialisasi di kawasan Bogor, Selasa (18/11).

READ  KPK Buka Penjelasan Lengkap Soal Kasus Google Cloud dan Petral, Tegaskan Tidak Ada Tukar Guling dengan Kejagung

Dulu Tidak Wajib, Kini Menjadi Instrumen Pencegahan Korupsi

Herda menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, posisi staf khusus sebelumnya tidak termasuk kategori yang wajib menyampaikan LHKPN. Namun, KPK melihat bahwa jabatan tersebut memiliki peran strategis dan berisiko tinggi dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kita belajar dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Posisi staf khusus ini strategis dan rawan konflik kepentingan. Karena itu, kewajiban LHKPN menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menyebut, tidak sedikit staf khusus yang mempertanyakan keputusan tersebut. Namun KPK menegaskan bahwa integritas organisasi hanya dapat dibangun melalui transparansi seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pemerintahan.

READ  Polda NTB Resmi Pecat Ipda Aris Chandra Widianto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

“Memang ada yang protes, ‘Pak, ini menurut golongan tidak diharuskan’. Tapi kami kembalikan kepada mereka: kalau ingin organisasinya berintegritas, maka orang-orangnya harus berintegritas juga,” tegas Herda.

Kepatuhan Baru Terlihat Pada Periode Pelaporan 2026

Herda menuturkan, karena pelaporan LHKPN dilakukan setiap tahun pada periode Januari hingga Maret, maka kepatuhan stafsus terhadap aturan baru ini baru dapat dilihat mulai tahun 2026.

“Perkom dibuat tahun 2024 dan berlaku enam bulan setelahnya. Sekarang kami dalam tahap sosialisasi. Insyaallah pada 2026 kita bisa mulai melihat apakah mereka taat atau tidak,” ujar Herda.

READ  KPK Dalami Temuan Pansus DPR Soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024: Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun

Menurutnya, penambahan staf khusus sebagai wajib lapor merupakan bagian dari upaya memperluas zona integritas di lingkungan kementerian dan lembaga negara.

KPK berharap aturan tersebut dapat memperkuat transparansi dan mendorong budaya antikorupsi di seluruh jajaran pemerintahan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News