Menu

Mode Gelap

News · 23 Des 2025 15:58 WITA

Sidang Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Hakim Beri Waktu Pemulihan 21 Hari


 Sidang Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Hakim Beri Waktu Pemulihan 21 Hari Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda persidangan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Penundaan sidang dilakukan karena Nadiem masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.

“Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Purwanto berharap Nadiem segera pulih sehingga dapat mengikuti proses persidangan secara penuh. Ia juga menegaskan, apabila pada jadwal berikutnya terdakwa kembali tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, majelis hakim akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang menangani Nadiem ke persidangan.

READ  Kejagung Intensif Usut Dugaan Korupsi Pajak, Geledah Lebih dari 5 Lokasi di Jabodetabek

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Nadiem masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi dan diperkirakan baru pulih pada 2 Januari 2026, atau 21 hari setelah tindakan medis dilakukan.

Keterangan tersebut turut dibenarkan oleh dokter penanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yahya Sobirin. Ia menyebut Nadiem sempat mengalami pendarahan sehingga direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

“Jadi, pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari,” kata dokter Yahya di hadapan majelis hakim.

Respons Keluarga

Ibunda Nadiem, Atika Algadrie, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang dinilainya bersikap toleran dan kooperatif terhadap kondisi kesehatan putranya.

READ  KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Tetap Berjalan Meski Lisa Mariana Jadi Tersangka di Bareskrim

“Terima kasih untuk mereka semua,” ujar Atika usai sidang.

Meski berharap proses hukum anaknya dapat segera diselesaikan, Atika menegaskan bahwa kesehatan Nadiem tetap menjadi prioritas utama. Ia juga mengungkapkan bahwa Nadiem sempat memberinya sepucuk surat bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.

“Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini,” tuturnya.

Empat Tersangka Lain

Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

READ  Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Lebih dari Rp 300 Miliar

Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Sementara itu, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana, termasuk Nadiem Makarim yang disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional