Menu

Mode Gelap

Kriminal · 18 Nov 2025 22:07 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka


 Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidikan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN berinisial MIP terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui proses rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (17/11/2025), penyidik Polda Metro Jaya resmi menambahkan pasal pembunuhan terhadap 17 tersangka yang sebelumnya hanya dijerat dengan pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa pada awal penanganan, polisi hanya menerapkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Kedua pasal itu memang dapat menjerat pelaku hingga hukuman berat jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian.

READ  Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Perkuat Keamanan Wilayah Rawan

Namun, setelah berkas perkara dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa memberikan sejumlah petunjuk terkait kebutuhan penambahan jeratan hukum.

“Benar. Memang di awal kami menerapkan pasal 328 dan 333. Kemudian berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan kepada JPU dan sudah diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” ujar Abdul Rahim kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Dengan penambahan tersebut, para tersangka kini terancam hukuman pidana lebih berat, termasuk ancaman pidana pembunuhan berencana.

Petunjuk Jaksa Sedang Dilengkapi

Abdul Rahim memastikan bahwa seluruh petunjuk dari JPU tengah dilengkapi oleh penyidik Subdit Jatanras. Ia menargetkan berkas perkara yang telah diperbaiki dapat segera dikembalikan ke jaksa untuk diteliti ulang.

READ  Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN di Jabar: Rp 204 Miliar Diduga Dipindahkan dalam 17 Menit

“Proses itu sedang kami lengkapi, dan dalam waktu dekat berkas akan kami kembalikan kepada JPU,” ungkapnya.

Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi

Rekonstruksi yang diperagakan oleh para tersangka pada Senin lalu turut dihadiri keluarga korban. Kehadiran keluarga dinilai sangat membantu penyidik, terutama dalam memastikan kronologi dan detail teknis kejadian.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengapresiasi keterlibatan keluarga yang mengikuti seluruh rangkaian proses.

“Kami menyimak bahwa pihak keluarga masih ingin mendetailkan beberapa informasi. Tadi juga sudah jelas disampaikan oleh Kasubdit Jatanras,” kata Putu.

READ  Sidang Terbuka Kopda F dan Serka N, Prajurit Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Pegawai Bank

Putu menegaskan bahwa penyidik kini fokus memperdalam penerapan pasal tambahan sesuai arahan jaksa.

“Tentang penerapan pasal tambahan, itu sudah dikerjakan oleh teman-teman penyidik Subdit Jatanras,” tandasnya.

Kasus Masih Menyisakan Satu Pelaku

Meski 17 tersangka telah ditetapkan, polisi sebelumnya menyampaikan bahwa satu pelaku masih berkeliaran dan sedang diburu.

Dengan penambahan pasal pembunuhan ini, penyidikan diharapkan dapat menguak motif dan peran masing-masing pelaku secara lebih jelas serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

18 November 2025 - 19:52 WITA

Rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Ungkap Jeritan Minta Tolong hingga Detik Akhir Korban

17 November 2025 - 19:54 WITA

Serka TNI AU Diduga Tusuk Warga hingga Tewas di Makassar, Pelaku Sudah Diserahkan ke POM

17 November 2025 - 19:40 WITA

Pemimpin SAD Beberkan Kronologi Lengkap: Komunitas Orang Rimba Mengaku Jadi Korban Tipu Daya Sindikat Penculikan Balita Bilqis

15 November 2025 - 05:11 WITA

Trending di Kriminal