SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidikan kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN berinisial MIP terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui proses rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (17/11/2025), penyidik Polda Metro Jaya resmi menambahkan pasal pembunuhan terhadap 17 tersangka yang sebelumnya hanya dijerat dengan pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa pada awal penanganan, polisi hanya menerapkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Kedua pasal itu memang dapat menjerat pelaku hingga hukuman berat jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian.
Namun, setelah berkas perkara dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa memberikan sejumlah petunjuk terkait kebutuhan penambahan jeratan hukum.
“Benar. Memang di awal kami menerapkan pasal 328 dan 333. Kemudian berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan kepada JPU dan sudah diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” ujar Abdul Rahim kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Dengan penambahan tersebut, para tersangka kini terancam hukuman pidana lebih berat, termasuk ancaman pidana pembunuhan berencana.
Petunjuk Jaksa Sedang Dilengkapi
Abdul Rahim memastikan bahwa seluruh petunjuk dari JPU tengah dilengkapi oleh penyidik Subdit Jatanras. Ia menargetkan berkas perkara yang telah diperbaiki dapat segera dikembalikan ke jaksa untuk diteliti ulang.
“Proses itu sedang kami lengkapi, dan dalam waktu dekat berkas akan kami kembalikan kepada JPU,” ungkapnya.
Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi
Rekonstruksi yang diperagakan oleh para tersangka pada Senin lalu turut dihadiri keluarga korban. Kehadiran keluarga dinilai sangat membantu penyidik, terutama dalam memastikan kronologi dan detail teknis kejadian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengapresiasi keterlibatan keluarga yang mengikuti seluruh rangkaian proses.
“Kami menyimak bahwa pihak keluarga masih ingin mendetailkan beberapa informasi. Tadi juga sudah jelas disampaikan oleh Kasubdit Jatanras,” kata Putu.
Putu menegaskan bahwa penyidik kini fokus memperdalam penerapan pasal tambahan sesuai arahan jaksa.
“Tentang penerapan pasal tambahan, itu sudah dikerjakan oleh teman-teman penyidik Subdit Jatanras,” tandasnya.
Kasus Masih Menyisakan Satu Pelaku
Meski 17 tersangka telah ditetapkan, polisi sebelumnya menyampaikan bahwa satu pelaku masih berkeliaran dan sedang diburu.
Dengan penambahan pasal pembunuhan ini, penyidikan diharapkan dapat menguak motif dan peran masing-masing pelaku secara lebih jelas serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.











