Menu

Mode Gelap

Kriminal · 4 Nov 2025 01:02 WITA

Polisi Ungkap Motif di Balik Penganiayaan Sadis di Masjid Agung Sibolga: Korban Dianiaya hingga Tewas karena Dilarang Tidur di Masjid


 Polisi Ungkap Motif di Balik Penganiayaan Sadis di Masjid Agung Sibolga: Korban Dianiaya hingga Tewas karena Dilarang Tidur di Masjid Perbesar

SOALINDONESIA–SIBOLGA Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Korban tewas usai dianiaya lima pria pada Jumat (31/10) dini hari.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 03.30 WIB saat korban beristirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) melarang korban untuk tidur di area masjid. Namun korban tetap masuk dan berbaring, hingga membuat ZP tersinggung dan memicu pertengkaran.

“Mereka merasa tersinggung, atau mungkin merasa ngapain korban mau tidur di situ,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, saat dikonfirmasi, Senin (3/11).

READ  Penyelidikan Kasus Tewasnya Ojol Affan Dilanjutkan Bareskrim: 12 Saksi Diperiksa, Bukti CCTV Disita

Merasa tidak terima, ZP kemudian memanggil empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40). Mereka bersama-sama mengeroyok korban di dalam masjid hingga korban tak berdaya.

“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya. Setelah itu, mereka memukuli korban, lalu menyeretnya ke luar masjid. Kepala korban sempat terbentur dan ia juga dilempar dengan buah kelapa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, Minggu (2/11).

Setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis oleh penjaga masjid dan langsung dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.

Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi, Satu Diringkus Saat Kabur

READ  Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

Polisi bergerak cepat usai kejadian. Dua pelaku, yakni ZP dan HB, berhasil diamankan di sekitar lokasi pada hari yang sama. Sementara pelaku SS ditangkap kemudian saat mencoba melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tiga pelaku lainnya kini resmi ditahan di Mapolres Sibolga, sementara dua pelaku lain yang belum tertangkap masih dalam pengejaran oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.

Dikenakan Pasal Pembunuhan dan Pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Khusus untuk pelaku SS, polisi menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP karena mencuri uang Rp10.000 dari saku celana korban setelah korban tak berdaya.

READ  Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penganiayaan Balita 4 Tahun di Tajur Halang, Ayah Tiri Jadi Tersangka

“Untuk sementara belum ditemukan motif lain selain persoalan korban yang dilarang tidur di dalam masjid. Namun penyidikan masih terus kami dalami,” jelas AKP Suyatno.

Jenazah Dimakamkan

Setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini kini menjadi perhatian publik lantaran terjadi di lingkungan rumah ibadah dan menelan korban jiwa.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Foto Keluarga saat Geledah Rumah di Sentul, Temukan Brankas Berisi Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas

9 Juli 2026 - 11:12 WITA

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen, Pemilik Usaha Diduga Jadi Otak Aksi

29 Juni 2026 - 20:43 WITA

Kakek Mujiran Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN, Langsung Bebas

29 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di Kriminal