Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2025 22:14 WITA

Menkes Pastikan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku 2026, Gantikan Sistem Berjenjang JKN


 Menkes Pastikan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku 2026, Gantikan Sistem Berjenjang JKN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah akan mengganti sistem rujukan berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi, dan aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Menkes usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).

“Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan,” ujar Menkes Budi, dikutip dari Antara.

Tunggu Perpres untuk Mulai Berlaku

Budi menjelaskan, regulasi resmi berupa peraturan presiden (perpres) kini sedang ditunggu agar implementasi sistem rujukan baru dapat dimulai.

READ  Ratusan Peserta Ikuti “Bersepeda Onthel Bersama Guru Lintas Iman” Peringati Hari Guru Nasional 2025

“Harus ada perpresnya,” tegasnya.

Kementerian Kesehatan memastikan bahwa perubahan ini akan menjadi salah satu langkah strategis besar dalam perbaikan layanan kesehatan nasional.

Menghapus Rujukan Berjenjang yang Dikeluhkan Pasien

Sistem rujukan berjenjang selama ini mewajibkan pasien melewati beberapa fasilitas kesehatan sebelum ditangani di rumah sakit yang kompeten. Menurut Menkes, sistem tersebut menyebabkan:

Pemborosan biaya JKN/BPJS Kesehatan

Lambatnya penanganan, terutama untuk kondisi gawat darurat

Risiko meningkat pada pasien kritis

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 13 November 2025, Menkes menyebut sistem berjenjang sudah tidak relevan. Ia mencontohkan penanganan pasien serangan jantung yang sering harus melewati puskesmas, RS tipe C, lalu RS tipe B, sebelum akhirnya ditangani di RS tipe A.

READ  Mentan Andi Amran Sulaiman Salurkan Bantuan Pompanisasi untuk Petani Terdampak Banjir di Maros

“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya BPJS tidak usah keluar uang tiga kali, cukup sekali saja,” ujarnya.

Pasien Bisa Keburu Wafat Jika Tetap Berjenjang

Dengan rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas yang punya keahlian, dokter spesialis, dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal.

“Masyarakat juga lebih senang. Tidak usah rujuk tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang bisa melayani sesuai anamnesis awal,” kata Menkes Budi.

READ  Kemenag Tutup Penyelenggaraan Haji 2025, Indeks Kepuasan Jamaah Capai 88,46

Sistem baru ini diharapkan:

Mempercepat layanan untuk kasus gawat darurat

Mengurangi biaya rujukan berulang

Meningkatkan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan

Memperbaiki integrasi sistem kesehatan nasional

Perubahan ini menjadi salah satu reformasi terbesar dalam JKN sejak diluncurkan, dan diharapkan mampu mengatasi berbagai keluhan masyarakat terkait lambatnya proses rujukan serta meningkatnya beban biaya kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Tiga Peserta Audisi DA8 Asal Sidrap Lolos ke Jakarta, Bupati Beri Restu dan Dukungan Penuh

5 Juni 2026 - 14:40 WITA

PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

3 Juni 2026 - 13:32 WITA

Trending di Nasional