Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2025 22:14 WITA

Menkes Pastikan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku 2026, Gantikan Sistem Berjenjang JKN


 Menkes Pastikan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku 2026, Gantikan Sistem Berjenjang JKN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah akan mengganti sistem rujukan berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi, dan aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Menkes usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).

“Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan,” ujar Menkes Budi, dikutip dari Antara.

Tunggu Perpres untuk Mulai Berlaku

Budi menjelaskan, regulasi resmi berupa peraturan presiden (perpres) kini sedang ditunggu agar implementasi sistem rujukan baru dapat dimulai.

READ  Djamari Chaniago Resmi Menjabat Menko Polkam, Dapat Arahan Khusus dari Presiden Prabowo

“Harus ada perpresnya,” tegasnya.

Kementerian Kesehatan memastikan bahwa perubahan ini akan menjadi salah satu langkah strategis besar dalam perbaikan layanan kesehatan nasional.

Menghapus Rujukan Berjenjang yang Dikeluhkan Pasien

Sistem rujukan berjenjang selama ini mewajibkan pasien melewati beberapa fasilitas kesehatan sebelum ditangani di rumah sakit yang kompeten. Menurut Menkes, sistem tersebut menyebabkan:

Pemborosan biaya JKN/BPJS Kesehatan

Lambatnya penanganan, terutama untuk kondisi gawat darurat

Risiko meningkat pada pasien kritis

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 13 November 2025, Menkes menyebut sistem berjenjang sudah tidak relevan. Ia mencontohkan penanganan pasien serangan jantung yang sering harus melewati puskesmas, RS tipe C, lalu RS tipe B, sebelum akhirnya ditangani di RS tipe A.

READ  Prabowo Turut Berduka, Perintahkan Usut Tuntas Kematian Ojol yang Terlindas Rantis Brimob

“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya BPJS tidak usah keluar uang tiga kali, cukup sekali saja,” ujarnya.

Pasien Bisa Keburu Wafat Jika Tetap Berjenjang

Dengan rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas yang punya keahlian, dokter spesialis, dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal.

“Masyarakat juga lebih senang. Tidak usah rujuk tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang bisa melayani sesuai anamnesis awal,” kata Menkes Budi.

READ  Prabowo Gelar Ratas di Hambalang: Perintahkan Percepatan Pemulihan Akses, Logistik, dan Listrik di Sumatra

Sistem baru ini diharapkan:

Mempercepat layanan untuk kasus gawat darurat

Mengurangi biaya rujukan berulang

Meningkatkan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan

Memperbaiki integrasi sistem kesehatan nasional

Perubahan ini menjadi salah satu reformasi terbesar dalam JKN sejak diluncurkan, dan diharapkan mampu mengatasi berbagai keluhan masyarakat terkait lambatnya proses rujukan serta meningkatnya beban biaya kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional