Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Nov 2025 04:05 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar


 Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan mekanisme baru pembagian kuota haji tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kuota akan dibagikan sesuai peraturan perundang-undangan dengan sistem penyamarataan masa antrean menjadi 26 tahun.

“Kuota kita bagi sesuai dengan undang-undang, berdasarkan antrean, waiting list. Dan itu pasti akan sangat-sangat dinamis,” kata Irfan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Pembagian Kuota Tak Lagi Ditentukan Gubernur

Pada aturan sebelumnya, penentuan kuota haji dilakukan oleh gubernur di masing-masing provinsi. Namun setelah revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kewenangan itu kini berada langsung di tangan Menteri Haji.

READ  Presiden Prabowo Akui Masih Ada Kebocoran Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026

Perubahan tersebut membuat pola distribusi kuota menjadi lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi pendaftar dari tahun ke tahun.

Gus Irfan menyebut, konsekuensi perubahan regulasi ini akan membuat beberapa daerah mengalami kenaikan besar kuota di tahun tertentu, namun bisa menurun pada tahun berikutnya — dan sebaliknya.

“Kalau saya lihat, Bekasi tahun ini naik tinggi, tahun depan akan turun. Kemudian daerah lain tahun ini turun, tahun depan naik. Karena memang tergantung pendaftar pada tahun itu,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada angka tetap untuk tiap daerah, karena perhitungan sepenuhnya bergantung pada jumlah jemaah yang masuk daftar tunggu pada waktu keberangkatan.

READ  Bupati Sidrap Dampingi Gubernur Sulsel Audiensi dengan Mendagri

“Berbeda-beda tiap tahun. Tidak ada angka tetap untuk pembagian kuota, tergantung pendaftar pada waktu keberangkatan itu,” ujarnya.

Kuota Haji 2026: 221 Ribu Jemaah

Total kuota haji Indonesia pada 2026 mencapai 221.000 jemaah, dengan pembagian sebagai berikut:

92% untuk jemaah haji reguler

8% untuk haji khusus

Rincian lebih teknis akan diumumkan setelah evaluasi final terhadap data pendaftar di seluruh provinsi.

Rapat Komisi VIII: Bahas Penguatan Tata Kelola

Penjelasan Gus Irfan ini disampaikan usai Rapat Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa (18/11). Pertemuan tersebut membahas persiapan penyelenggaraan haji 2026, termasuk integrasi data, penentuan kuota, serta perbaikan sistem manajemen antrean jemaah.

READ  Menkes Usul Gizi dan Keamanan Pangan Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah: Anak Bisa Deteksi Makanan Tak Layak

Dengan skema baru, pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun depan berjalan lebih proporsional, transparan, dan memperhatikan asas keadilan bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Kuota haji 2026 menjadi yang pertama menggunakan formula penyamarataan antrean 26 tahun secara nasional, dan diperkirakan akan membawa perubahan signifikan pada distribusi keberangkatan di setiap daerah.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional