SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan mekanisme baru pembagian kuota haji tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kuota akan dibagikan sesuai peraturan perundang-undangan dengan sistem penyamarataan masa antrean menjadi 26 tahun.
“Kuota kita bagi sesuai dengan undang-undang, berdasarkan antrean, waiting list. Dan itu pasti akan sangat-sangat dinamis,” kata Irfan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Pembagian Kuota Tak Lagi Ditentukan Gubernur
Pada aturan sebelumnya, penentuan kuota haji dilakukan oleh gubernur di masing-masing provinsi. Namun setelah revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kewenangan itu kini berada langsung di tangan Menteri Haji.
Perubahan tersebut membuat pola distribusi kuota menjadi lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi pendaftar dari tahun ke tahun.
Gus Irfan menyebut, konsekuensi perubahan regulasi ini akan membuat beberapa daerah mengalami kenaikan besar kuota di tahun tertentu, namun bisa menurun pada tahun berikutnya — dan sebaliknya.
“Kalau saya lihat, Bekasi tahun ini naik tinggi, tahun depan akan turun. Kemudian daerah lain tahun ini turun, tahun depan naik. Karena memang tergantung pendaftar pada tahun itu,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada angka tetap untuk tiap daerah, karena perhitungan sepenuhnya bergantung pada jumlah jemaah yang masuk daftar tunggu pada waktu keberangkatan.
“Berbeda-beda tiap tahun. Tidak ada angka tetap untuk pembagian kuota, tergantung pendaftar pada waktu keberangkatan itu,” ujarnya.
Kuota Haji 2026: 221 Ribu Jemaah
Total kuota haji Indonesia pada 2026 mencapai 221.000 jemaah, dengan pembagian sebagai berikut:
92% untuk jemaah haji reguler
8% untuk haji khusus
Rincian lebih teknis akan diumumkan setelah evaluasi final terhadap data pendaftar di seluruh provinsi.
Rapat Komisi VIII: Bahas Penguatan Tata Kelola
Penjelasan Gus Irfan ini disampaikan usai Rapat Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa (18/11). Pertemuan tersebut membahas persiapan penyelenggaraan haji 2026, termasuk integrasi data, penentuan kuota, serta perbaikan sistem manajemen antrean jemaah.
Dengan skema baru, pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun depan berjalan lebih proporsional, transparan, dan memperhatikan asas keadilan bagi seluruh wilayah di Indonesia.
Kuota haji 2026 menjadi yang pertama menggunakan formula penyamarataan antrean 26 tahun secara nasional, dan diperkirakan akan membawa perubahan signifikan pada distribusi keberangkatan di setiap daerah.











