Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 19:28 WITA

Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga


 Ketua KPK Sambut KUHAP Baru, Tegaskan Kewenangan Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Terjaga Perbesar

SOALINDONESIA–BOGOR Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengomentari pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI. Ia memastikan lembaganya akan mempelajari secara mendalam aturan tersebut sebelum diterapkan dalam proses penegakan hukum.

“Kami ini pelaksana undang-undang. Jadi tentu akan dikaji oleh Biro Hukum untuk melihat bagian mana yang harus diimplementasikan,” ujar Setyo saat ditemui di Bogor, Selasa (18/11).

Setyo menegaskan harapannya agar perubahan KUHAP tidak berimbas pada ruang gerak KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, kewenangan KPK harus tetap terjamin meski ada pembaruan dalam sistem hukum acara.

READ  Jumlah Laporan Melonjak, Menkeu Purbaya Ungkap 28 Ribu Aduan Masuk ke WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”

“Mudah-mudahan kewenangan KPK tetap sama dan tidak berubah dengan hadirnya KUHAP perdana ini,” katanya.

KPK sebelumnya sempat menyoroti beberapa ketentuan dalam draf RKUHAP, termasuk definisi penyelidikan yang dinilai dapat memperkecil ruang pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT), serta aturan mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri bagi pihak yang sedang diperiksa.

Meski begitu, Setyo menilai aturan baru ini tidak akan terlalu menghambat praktik penyidikan yang berlangsung selama ini.

“Menurut saya tidak terlalu banyak pengaruhnya. Prinsipnya tetap menjunjung hak asasi pihak yang diperiksa. Ini lebih soal teknis dan praktik saja,” jelasnya.

READ  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Ia juga menegaskan bahwa proses penyadapan di KPK tetap berjalan sesuai regulasi yang sudah ada. Seluruh tindakan penyadapan, kata Setyo, selalu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas (Dewas).

“Kalau penyadapan sudah tidak diperlukan, ya langsung dihentikan. Semua ada aturannya dan melekat pada tugas penyidik,” tambahnya.

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11).

Komisi III menyebut pembahasan RUU tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan pemerintah hingga kelompok masyarakat sipil. Setelah sempat dikonfirmasi dua kali oleh Ketua DPR Puan Maharani, palu pengesahan akhirnya diketok.

READ  Heboh Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Lemas Terpasang Alat EKG Usai OTT KPK, Cek Faktanya

KUHAP baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional