Menu

Mode Gelap

News · 20 Nov 2025 04:49 WITA

Pedagang Minta Praktik Thrifting Dilegalkan: “7,5 Juta Orang Bergantung pada Usaha Ini”


 Pedagang Minta Praktik Thrifting Dilegalkan: “7,5 Juta Orang Bergantung pada Usaha Ini” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Para pedagang pakaian bekas atau thrifting menyuarakan harapan agar pemerintah membuka ruang legalisasi bagi usaha mereka. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

Rifai mempertanyakan alasan pemerintah tetap melarang thrifting, sementara sejumlah negara lain justru melegalkan kegiatan tersebut. Ia menyebut sekitar 7,5 juta orang di Indonesia menggantungkan hidupnya dari usaha thrifting, mulai dari pedagang, pengepul, hingga pekerja sektor pendukung.

“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai saat RDP.

Kekhawatiran Pedagang: Larangan Bisa Matikan Mata Pencaharian

Rifai mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari hulu melalui aturan baru. Ia menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung akan mematikan mata pencaharian jutaan orang.

READ  Belum Ada Dapur Makan Bergizi Gratis di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Higienis dan Sanitasi

Menurut Rifai, usaha thrifting telah berlangsung turun-temurun, menyekolahkan banyak anak, serta membantu keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Usaha ini dari Sabang sampai Merauke sudah turun-temurun. Bahkan kebutuhan harian dan sekolah pun banyak yang dari thrifting. Kami berharap solusinya adalah dilegalkan,” ujarnya.

Harapan Legalisasi atau Pemberlakuan Kuota Impor

Jika legalisasi penuh tidak memungkinkan, para pedagang meminta agar pemerintah memberikan status barang larangan terbatas atau menerapkan kuota impor khusus. Skema ini, kata Rifai, lebih adil dan membuka ruang usaha bagi masyarakat, ketimbang pelarangan total.

“Solusinya dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya barang larangan terbatas. Itu harapan utama kami,” jelas Rifai.

Foto-foto dari Pasar Senen dan Pasar Baru kembali menjadi sorotan, memperlihatkan aktivitas pedagang yang masih mengandalkan stok pakaian bekas impor untuk memenuhi kebutuhan pasar.

READ  Isu Alih Fungsi Bangunan di Romang Polong Terjawab, Pemkab Gowa Pastikan Legalitas dan Izin Telah Sesuai

Pedagang Mengaku Ingin Bayar Pajak

Rifai menuturkan bahwa hampir seluruh pakaian thrifting yang beredar saat ini masuk secara ilegal, sehingga pedagang tidak memiliki akses untuk membayar kewajiban pajak. Padahal, kata dia, para pelaku usaha ingin agar kegiatan tersebut diatur agar dapat memberikan pemasukan resmi kepada negara.

Ia mengungkapkan bahwa nilai barang yang masuk secara ilegal dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan, namun keuntungan tersebut hanya mengalir ke oknum tertentu.

“Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk ilegal hampir ratusan miliar setiap bulan, jatuhnya ke oknum-oknum,” kata Rifai.

Menurutnya, jika pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara, melegalkan thrifting justru menjadi langkah paling realistis.

“Kalau tujuan Pak Menteri untuk menambah pemasukan negara, kenapa thrifting ini tidak dibuat legal? Apa salahnya?” tegasnya.

Sikap Pemerintah: Sanksi Diperberat, Aturan Diperketat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pemerintah memperketat impor pakaian bekas ilegal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Regulasi tersebut akan memperkuat aturan yang sudah ada di kementerian lain, seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas.

READ  SBY Lukis Kapal “Only The Strong”, Simbol Demokrat Hadapi Badai Politik

“Kita perkuat saja peraturan yang tadi,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, dikutip Rabu (19/11).

Sanksi bagi pelaku impor ilegal akan diperberat, mulai dari:

denda,

hukuman penjara,

hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) seumur hidup.

Barang-barang hasil impor ilegal juga akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum.

Masih Ada Ruang Dialog?

Meski pemerintah bersikap tegas, aspirasi pedagang masih bergulir di DPR. BAM DPR disebut tengah mengkaji berbagai masukan untuk dirumuskan sebagai rekomendasi kebijakan.

Para pedagang berharap pemerintah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, mengingat besarnya jumlah masyarakat yang bergantung pada bisnis thrifting.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News