Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Nov 2025 21:30 WITA

Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi


 Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026, namun belum mengungkap kisaran kenaikan yang akan ditetapkan.

“Nanti dibahas,” ujar Airlangga singkat dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Ia menekankan bahwa penetapan UMP 2026 masih harus dibahas bersama pihak terkait, sementara penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Proses Penyusunan PP Baru Masih Berjalan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan formula penghitungan upah minimum tengah digodok pemerintah. Targetnya, UMP 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 agar berlaku mulai Januari 2026.

READ  Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Dana Pemerintah untuk Himbara Terserap Efektif dalam Sebulan

“Kepastiannya kita tunggu ya. Kita berharap dari patokan jadwal, sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari (2026),” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (26/11/2025).

Ia menekankan bahwa PP baru soal formula pengupahan tidak mengikuti aturan sebelumnya, termasuk PP 51 Tahun 2023. Meski belum bisa memastikan waktu rampungnya PP tersebut, Yassierli menyebut koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan terus dilakukan agar segera tuntas.

Usulan dan Pandangan Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa disamaratakan secara nasional. Menurutnya, UMP perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.

READ  Mendag Tegaskan Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ditanggung Importir, Bukan APBN

“Penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS. Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengupahan tetap adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan angka pertumbuhan ekonomi provinsi dalam formula perumusan upah minimum. “Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di tiap daerah berbeda-beda, inflasinya berbeda. Formula itu memang harus didasarkan dari kondisi daerah masing-masing,” tegas Shinta.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional