Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Nov 2025 21:30 WITA

Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi


 Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026, namun belum mengungkap kisaran kenaikan yang akan ditetapkan.

“Nanti dibahas,” ujar Airlangga singkat dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Ia menekankan bahwa penetapan UMP 2026 masih harus dibahas bersama pihak terkait, sementara penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Proses Penyusunan PP Baru Masih Berjalan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan formula penghitungan upah minimum tengah digodok pemerintah. Targetnya, UMP 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 agar berlaku mulai Januari 2026.

READ  Produksi Beras Nasional 2025 Naik 13,5%, Indonesia di Ambang Swasembada Pangan

“Kepastiannya kita tunggu ya. Kita berharap dari patokan jadwal, sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari (2026),” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (26/11/2025).

Ia menekankan bahwa PP baru soal formula pengupahan tidak mengikuti aturan sebelumnya, termasuk PP 51 Tahun 2023. Meski belum bisa memastikan waktu rampungnya PP tersebut, Yassierli menyebut koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan terus dilakukan agar segera tuntas.

Usulan dan Pandangan Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa disamaratakan secara nasional. Menurutnya, UMP perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.

READ  Presiden Prabowo Bertolak ke Malaysia Hadiri KTT ASEAN ke-47, Akan Lanjut ke Korea Selatan untuk KTT APEC

“Penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS. Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengupahan tetap adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan angka pertumbuhan ekonomi provinsi dalam formula perumusan upah minimum. “Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di tiap daerah berbeda-beda, inflasinya berbeda. Formula itu memang harus didasarkan dari kondisi daerah masing-masing,” tegas Shinta.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Banjir Lhokseumawe, Fokus Pastikan Infrastruktur Vital dan Logistik Aman

30 November 2025 - 22:27 WITA

Pemerintah Kerahkan 28 Helikopter untuk Bantu Penanganan Bencana di Sumatera

30 November 2025 - 22:18 WITA

Menhan Sjafrie Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya, Pastikan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses Berjalan Cepat

30 November 2025 - 18:34 WITA

BNPB Kirim Bantuan Lewat Udara ke Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Aceh Tengah

30 November 2025 - 18:06 WITA

TNI AL Kerahkan Kapal Rumah Sakit dan Pasukan Marinir untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

30 November 2025 - 16:58 WITA

Prabowo Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 6 Persen, Tantangan Struktural Dinilai Hambat Upaya Pengentasan

30 November 2025 - 16:24 WITA

Trending di Nasional