Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Nov 2025 21:30 WITA

Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi


 Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026, namun belum mengungkap kisaran kenaikan yang akan ditetapkan.

“Nanti dibahas,” ujar Airlangga singkat dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Ia menekankan bahwa penetapan UMP 2026 masih harus dibahas bersama pihak terkait, sementara penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Proses Penyusunan PP Baru Masih Berjalan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan formula penghitungan upah minimum tengah digodok pemerintah. Targetnya, UMP 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 agar berlaku mulai Januari 2026.

READ  Airlangga Usulkan Insentif Fiskal untuk Daerah Peraih TPID Award, Anggaran Rp 786 Miliar Siap Digelontorkan

“Kepastiannya kita tunggu ya. Kita berharap dari patokan jadwal, sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari (2026),” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (26/11/2025).

Ia menekankan bahwa PP baru soal formula pengupahan tidak mengikuti aturan sebelumnya, termasuk PP 51 Tahun 2023. Meski belum bisa memastikan waktu rampungnya PP tersebut, Yassierli menyebut koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan terus dilakukan agar segera tuntas.

Usulan dan Pandangan Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa disamaratakan secara nasional. Menurutnya, UMP perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.

READ  Jusuf Kalla Hadiri Forum Perdamaian Dunia di Roma, Bahas Dialog Lintas Iman dan Kemanusiaan

“Penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS. Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengupahan tetap adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan angka pertumbuhan ekonomi provinsi dalam formula perumusan upah minimum. “Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di tiap daerah berbeda-beda, inflasinya berbeda. Formula itu memang harus didasarkan dari kondisi daerah masing-masing,” tegas Shinta.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional