Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2026 01:01 WITA

Prabowo Minta Risiko Tarif Global Baru AS Dikaji, Pemerintah Siapkan Skenario


 Prabowo Minta Risiko Tarif Global Baru AS Dikaji, Pemerintah Siapkan Skenario Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto merespons kebijakan tarif global baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kepala Negara meminta jajaran kabinetnya mencermati potensi risiko yang dapat timbul terhadap perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kepada Presiden terkait putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal Trump. Sebagai pengganti, AS memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen.

“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risk atau risiko yang mungkin timbul,” kata Airlangga, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).

READ  Menteri HAM Natalius Pigai Datangi Unud, Minta Kasus Kematian Mahasiswa Timothy Diusut Tuntas dan Pelaku Bullying Ditindak

ART Sudah Diantisipasi

Putusan MA AS tersebut terbit setelah Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang menetapkan tarif masuk AS sebesar 19 persen untuk sejumlah komoditas Indonesia.

Airlangga menegaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario menghadapi dinamika tersebut.

“Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan Mahkamah Agung-nya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” ujarnya.

Pemerintah Amati Perkembangan

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pemerintah terus mencermati perkembangan terkini di AS, khususnya terkait kelanjutan ART pascaputusan MA.

READ  Penelitian Terbaru: Situs Megalitikum Gunung Padang Berusia 6.000 SM, Lebih Tua dari Piramida Giza

“Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, kelanjutan ART masih bergantung pada proses di kedua negara. Di Indonesia, perjanjian tersebut masih memerlukan proses ratifikasi sehingga belum langsung berlaku efektif.

“Serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” katanya.

Menurutnya, pembicaraan lanjutan antara kedua pihak akan tetap dilakukan. Pemerintah, lanjut dia, akan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional dalam setiap keputusan yang diambil.

Dengan dinamika hukum dan kebijakan terbaru di AS, pemerintah Indonesia kini tengah menghitung dampak serta menyiapkan langkah strategis guna menjaga stabilitas perdagangan dan ekonomi nasional.

READ  Nusron Wahid Minta Pemilik Sertifikat Tanah 1961–1997 Segera Mutakhirkan Data: “Kasus JK Jadi Momentum Nasional”
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional