Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Nov 2025 04:38 WITA

KRI Bung Hatta-370 Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Diduga Langgar Aturan di Perairan Mandiodo


 KRI Bung Hatta-370 Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Diduga Langgar Aturan di Perairan Mandiodo Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Unsur TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia. Melalui KRI Bung Hatta-370, TNI AL berhasil mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran serius di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa (25/11/2025).

Kronologi Penindakan

Operasi dimulai ketika KRI Bung Hatta-370 melaksanakan tugas Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan) di kawasan perairan tersebut. Dalam patroli tersebut, tim menemukan aktivitas mencurigakan dari dua kapal penarik dan tongkang yang tengah mengangkut bijih nikel.

Kapal pertama yang diperiksa adalah TB Prima Mulia 06 – TK Prima Sejati 308. Kapal ini dinakhodai seseorang berinisial A dengan 10 ABK berkewarganegaraan Indonesia. Diketahui kapal tersebut milik PT Prima Mulia Jaya, mengangkut nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dan bertujuan menuju kawasan industri PT IMIP Morowali.

READ  Mahfud Md Ungkap Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Mulai Lakukan Penyidikan

Tidak lama setelahnya, TB Nusantara 3303 – TK Graham 3303 turut diamankan. Kapal yang dinakhodai RM ini juga membawa 10 ABK WNI dan mengangkut bijih nikel dari PT DMS dengan tujuan yang sama, yakni PT IMIP Morowali.

Indikasi Pelanggaran yang Terungkap

Pemeriksaan awal oleh personel KRI Bung Hatta-370 mengungkap adanya beberapa dugaan pelanggaran serius:

Pengapalan dilakukan dari jetty PT DMS yang tengah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut.

Kapal berpindah dari jetty ke area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), dokumen wajib bagi kapal yang melakukan aktivitas bergerak.

Nahkoda tidak berada di atas kapal saat olah gerak berlangsung, bertentangan dengan standar operasional pelayaran.

READ  Polri Akui 11 Persoalan Jadi Keluhan Publik, 67 Persen Kapolsek Masuk Kategori Underperformance

Tidak adanya dokumen sah kapal maupun dokumen muatan, termasuk manifest resmi terkait muatan bijih nikel.

Dugaan pelanggaran ini membuat aktivitas kedua kapal bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk undang-undang yang mengatur tentang Minerba dan Pelayaran.

Tindak Lanjut TNI AL

Setelah diamankan, kedua kapal langsung dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari untuk pemeriksaan lanjutan. Proses pendalaman akan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana serta langkah penegakan hukum yang sesuai.

TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen mereka dalam menegakkan supremasi hukum di laut, mencegah praktik ilegal dalam pengangkutan hasil tambang, dan menjaga marwah kedaulatan maritim Indonesia.

Dampak & Respons Publik

READ  Luhut Soroti Pentingnya Deregulasi Sebagai Prioritas Pemerintah

Aksi cepat KRI Bung Hatta-370 mendapat perhatian luas dari publik dan berbagai media nasional. Kasus ini dinilai sebagai pengingat keras bagi perusahaan pertambangan dan pelayaran untuk selalu mematuhi aturan—mulai dari kelengkapan dokumen kapal, dokumen muatan, hingga legalitas penggunaan fasilitas jetty.

Di sisi lain, dari perspektif keamanan maritim, langkah TNI AL menunjukkan kesiapsiagaan penuh terhadap berbagai aktivitas ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara yang dikenal rawan praktik penambangan dan pengapalan nikel tanpa izin lengkap.

Penangkapan dua kapal pengangkut nikel di Perairan Mandiodo pada 25 November 2025 mempertegas bahwa TNI AL tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum di laut. Operasi ini diharapkan memberikan efek jera, serta memperkuat upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan dan pelayaran yang tidak sesuai aturan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional