Menu

Mode Gelap

News · 2 Des 2025 04:11 WITA

KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Surat Pemeriksaan Sudah Dikirim Sepekan Lalu


 KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Surat Pemeriksaan Sudah Dikirim Sepekan Lalu Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut surat panggilan sudah dikirimkan sejak pekan lalu.

“Panggilan sudah kita layangkan. Yang jelas dari kami itu sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, karena itu seminggu yang lalu,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Meski demikian, Asep belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap RK.

“Materinya belum bisa kami sampaikan,” kata Asep.

Hingga kini, Ridwan Kamil belum memberikan keterangan kepada publik terkait pemanggilan penyidik KPK tersebut.

READ  Gubernur Pramono Anung Pastikan Jakarta Sudah Normal Pasca Ricuh, Monas Dibuka untuk Semua Acara Keagamaan

Pemeriksaan Soal Mobil Eks Presiden dan Aliran Dana

Dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi BJB, KPK sebelumnya telah memeriksa Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Pemeriksaan terkait penjualan mobil Mercedes-Benz milik keluarga Habibie yang dibeli Ridwan Kamil.

Ilham menyebut mobil tersebut dibeli RK secara cicilan namun belum lunas.

“Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Harganya Rp 2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. Yang sudah dibayar Rp 1,3 miliar,” ujar Ilham usai pemeriksaan, Rabu (3/9).

Mobil tersebut kini masih atas nama BJ Habibie, sudah dicat ulang dari silver menjadi biru metalik, dan berada di salah satu bengkel di Bandung. KPK menyita kendaraan itu karena diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi Bank BJB.

READ  Polisi Tetapkan 34 Pria Peserta Pesta Gay di Surabaya sebagai Tersangka

Selain Ilham, KPK juga memeriksa selebgram Lisa Mariana terkait dugaan penerimaan dana dari RK. Lisa mengakui sempat menerima uang terkait kasus tersebut.

Modus Korupsi: Manipulasi Iklan Rp 300 Miliar

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan dan penempatan iklan Bank BJB pada 2021–2023. KPK telah menetapkan lima tersangka:

Yuddy Renaldi, Dirut BJB

Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik, pemilik agensi BSC & Wahana Semesta Bandung Ekspress

R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama & Cipta Karya Sukses Bersama

KPK menduga ada praktik kongkalikong antara pejabat BJB dan sejumlah agensi iklan. Dari total anggaran sekitar Rp 300 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pemasangan iklan.

READ  KPK Rencanakan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung

Ada selisih Rp 222 miliar yang diduga fiktif dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter di lingkungan BJB.

KPK kini mendalami siapa penggagas dana non-bujeter tersebut dan ke mana dana itu mengalir.

Penggeledahan Rumah RK dan Kantor BJB

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil serta kantor pusat Bank BJB. RK sebelumnya menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik.

Sementara itu, kelima tersangka dalam perkara ini belum ditahan, namun telah dikenakan pencekalan ke luar negeri. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Penyidik masih menunggu kehadiran Ridwan Kamil untuk memberikan keterangannya dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News