Menu

Mode Gelap

News · 7 Agu 2025 03:33 WITA

Gus Yaqut Tiba di KPK Tanpa Pengacara Terkait Kasus Kuota Haji 2024


 Gus Yaqut Tiba di KPK Tanpa Pengacara Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Perbesar

JAKARTA – SOALINDONESIA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7 Agustus 2025). Ia datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada tahun 2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB mengenakan kemeja cokelat lengan pendek dan peci hitam. Ia hanya membawa Surat Keterangan yang dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Sebelum memasuki gedung, Yaqut menyatakan bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan mengenai pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai prosedur.

READ  KPK Panggil Politikus PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo Terkait Kasus Korupsi Jalur KA

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024

KPK mendalami keterangannya terkait penyelewengan kuota haji selama periode 2020-2024, yang melibatkan laporan dari lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Laporan ini menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembagian kuota haji 2024.

Salah satu temuan berasal dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk oleh DPR setelah adanya keluhan mengenai distribusi kuota. Pansus menyebutkan bahwa Kementerian Agama menetapkan kuota haji 2024 sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan. Namun, menurut pansus, pembagian tersebut melanggar keputusan Presiden yang telah disepakati dengan DPR.

READ  Wakil Ketua DPR Cucun Jelaskan Alasan Pimpinan DPR Absen di Pelantikan Menteri Baru

Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Manipulasi

Pansus Angket Haji menilai bahwa pembagian tambahan kuota yang dilakukan Kementerian Agama ke dalam dua kategori (reguler dan khusus) bisa melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya mengenai batas kuota yang diatur. Selain itu, mereka juga menemukan adanya 3.500 kuota haji yang diberikan tanpa mengikuti prosedur antrean, serta dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Temuan lainnya adalah beberapa jadwal keberangkatan anggota jemaah yang dimanipulasi, baik dipercepat maupun ditunda, yang menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.

READ  Di Hadapan 195 CJH, Dr Bunyamin Tekankan Transformasi Diri Menuju Haji Mabrur
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News