SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa beban tugas hakim pada era modern semakin berat. Selain menghadapi dinamika hukum yang kompleks, para hakim kini berhadapan dengan tekanan sosial berlapis yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap putusan mereka.
Pesan tersebut disampaikan Menag saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Mahkamah Agung RI yang digelar secara virtual, Senin (1/12/2025).
Tekanan Sosial di Balik Putusan Hakim
Menurut Menag, kondisi zaman membuat proses memutus perkara jauh lebih sulit dibanding masa lalu. Ia menyebut fenomena publik yang mudah menggerakkan opini sebagai salah satu tantangan tersendiri bagi dunia peradilan.
“Memutus perkara sekarang jauh lebih sulit dibandingkan masa lalu. Tantangannya berlapis dan tekanan sosialnya luar biasa. Keputusan yang benar pun bisa disalahkan, sebaliknya keputusan yang keliru bisa dibenarkan oleh kekuatan tertentu,” ujarnya.
Menag kemudian mengaitkan dinamika tersebut dengan konsep fikih tentang al-hakim, yang dalam sejumlah literatur dapat merujuk pada hakim maupun pemerintah. Menurutnya, konsep tersebut menggambarkan kebijakan administratif negara yang ditujukan untuk menghilangkan perselisihan dalam masyarakat, bukan semata-mata keputusan dalam ruang sidang.
Integritas Hakim dan Konsep Zuhud
Dalam materinya, Menag juga menyoroti aspek pribadi seorang hakim sebagai fondasi moral utama dalam memutus perkara. Ia menjelaskan makna zuhud sebagai sikap tidak terikat pada dunia, bukan identik dengan kemiskinan.
“Zuhud itu detachment, bukan kemiskinan. Orang kaya bisa zuhud jika hatinya tidak terikat pada dunia dan ia mudah memberi. Sebaliknya, orang miskin bisa saja tidak zuhud jika pikirannya selalu terobsesi pada dunia,” jelasnya.
Konsep ini dinilai relevan dengan tantangan integritas hakim di tengah derasnya godaan.
“Hakim yang menolak godaan uang miliaran, itulah zuhud dalam kualitas sebenarnya. Dalam dunia peradilan, kesalehan tercermin dari kemampuan menjaga integritas, bukan dari sedikit atau banyaknya fasilitas,” katanya.
Menag menegaskan bahwa keteguhan moral inilah yang menjadi benteng utama seorang hakim dalam menjalankan mandat publik.
Peran Hati Nurani dalam Putusan Yudisial
Menag juga menekankan pentingnya kepekaan seorang hakim dalam membaca realitas keadilan di masyarakat. Ia menyatakan bahwa hakim tidak boleh hanya terpaku pada teks hukum, tetapi juga harus mampu menangkap spirit keadilan.
“Keputusan yang sejalan dengan hati nurani akan diterima oleh masyarakat yang juga memiliki hati. Hakim bukan boneka teks; ia harus mampu membaca spirit keadilan, bukan hanya bunyi aturan,” tegasnya.
Menurut Menag, kemampuan memahami nilai moral dan konteks sosial merupakan syarat penting untuk memaknai keadilan secara utuh.
Penguatan Etika Yudisial
Pelatihan yang digelar Mahkamah Agung ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika hukum modern. Selain memperdalam pemahaman tentang filsafat hukum, kegiatan ini menjadi ruang bagi peserta untuk memperkaya perspektif tentang etika dan nilai-nilai keadilan.
Program tersebut diharapkan dapat memperkokoh profesionalisme hakim sebagai penjaga keadilan sekaligus memastikan bahwa proses peradilan tetap berlandaskan integritas dan nurani.











