Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Nov 2025 00:15 WITA

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Peserta, Cak Imin: Tak Boleh Ada Rakyat Kehilangan Hak Layanan Kesehatan


 Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Peserta, Cak Imin: Tak Boleh Ada Rakyat Kehilangan Hak Layanan Kesehatan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah bersiap meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta pada akhir tahun ini. Langkah besar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Cak Imin, program ini menjadi terobosan penting untuk meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

“Rencananya, program ini akan dimulai pada akhir 2025. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran,” ujar Cak Imin.

Difokuskan untuk Pekerja Informal

Cak Imin menjelaskan, sasaran utama dari program ini adalah peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, buruh harian, nelayan, petani, serta pekerja lepas yang tidak memiliki penghasilan tetap.

READ  Mensos Gus Ipul Tinjau SRMP 14 Batu, Pastikan Pemenuhan Sarana Siswa dan Guru

Menurutnya, banyak di antara kelompok ini yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran karena kondisi ekonomi yang tidak menentu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan melalui penghapusan tunggakan tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Cak Imin menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh layanan kesehatan.

Registrasi Ulang untuk Jadi Peserta Aktif

Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta yang akan menerima manfaat dari program penghapusan tunggakan diwajibkan melakukan registrasi ulang untuk menjadi peserta BPJS aktif kembali.

“(Penghapusan iuran) dilakukan dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif. Dengan begitu, sistem kepesertaan akan kembali tertata,” jelas Cak Imin.

READ  Jokowi Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara: Pertemuan Dua Jam, Isi Pembicaraan Masih Dirahasiakan

Ia menegaskan, program ini tidak sekadar menghapus beban finansial, tetapi juga menjadi momentum pemulihan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) agar lebih inklusif dan berkeadilan sosial.

Perkuat Kepatuhan dan Semangat Gotong Royong

Bersamaan dengan penghapusan tunggakan, pemerintah juga akan menegakkan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan secara lebih tegas. Salah satunya melalui implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Instruksi tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memastikan seluruh warga negara terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Di sisi lain, semangat gotong royong tetap kita jaga. Mereka yang mampu membayar iuran harus tetap berpartisipasi, karena solidaritas sosial menjadi kunci tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.

Ia menekankan bahwa prinsip dasar JKN adalah solidaritas dan kebersamaan. Peserta yang mampu membantu menopang pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang kurang mampu, sehingga keberlangsungan sistem jaminan sosial nasional tetap terjaga.

READ  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Kunjungan Menhan Afrika Selatan, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

“Yang belum mampu dibantu iurannya oleh negara, sementara yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong bangsa ini,” imbuhnya.

Dorong Keadilan Sosial dan Kesehatan Merata

Program penghapusan tunggakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah menuju pemerataan layanan kesehatan dan penguatan sistem jaminan sosial nasional. Pemerintah berharap, setelah program dijalankan, angka kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat mencapai hampir 100 persen penduduk Indonesia pada 2026.

Cak Imin optimistis, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat miskin dan pekerja informal, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan sosial di Indonesia.

“Negara hadir untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan hak dasar atas layanan kesehatan. Tidak boleh ada satu pun rakyat Indonesia yang tertinggal hanya karena persoalan tunggakan iuran,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional