SOALINDONESIA–JAKARTA Ketum Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi membantah tudingan bahwa dirinya memiliki, terafiliasi, atau terlibat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, pada Kamis (4/12).
“Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur … kami sampaikan informasi tersebut adalah tidak benar,” ujar Jodi, menegaskan bahwa Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, maupun terlibat dalam bentuk apa pun — baik secara langsung maupun tidak langsung — dengan TPL.
Ia menambah bahwa setiap klaim yang mengaitkan Luhut dengan perusahaan tersebut adalah “informasi yang keliru dan tidak berdasar.”
Jodi juga menekankan bahwa sebagai pejabat negara, Luhut tetap konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Publik didorong untuk selalu merujuk pada sumber informasi yang kredibel.
Konteks Tuduhan terhadap TPL
Isu ini muncul di tengah sorotan publik terhadap peran TPL dalam dugaan perusakan lingkungan — dan potensi kontribusinya terhadap bencana banjir serta longsor di wilayah Sumatra.
Berdasarkan data publik terbaru, pemegang saham mayoritas TPL bukan Luhut tetapi Allied Hill Limited (berbasis di Hong Kong), yang menguasai sekitar 92,54% saham. Pemegang manfaat akhir (ultimate beneficial owner) adalah pengusaha dari Singapura.
TPL sendiri — sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama — telah berubah struktur kepemilikan beberapa kali sejak awal berdirinya pada 1980-an.
Mengapa Isu Ini Mencuat Sekarang
Banjir bandang dan longsor di beberapa provinsi di Sumatra dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan terhadap perusahaan yang beroperasi di sektor hutan dan perkebunan. TPL disebut oleh beberapa kelompok lingkungan dan masyarakat adat sebagai salah satu kontributor kerusakan ekologis yang memperparah bencana.
Di tengah atmosfer publik yang sensitif terhadap isu lingkungan dan bencana, nama-nama tokoh nasional — termasuk Luhut — mudah terseret dalam spekulasi. Hal ini membuat disinformasi cepat menyebar, terutama di media sosial. Tuduhan terhadap Luhut pun menjadi bagian dari arus debat publik.
Sikap Luhut — Transparansi dan Verifikasi Fakta
Pernyataan resmi dari kubu Luhut menekankan dua hal penting:
bahwa tuduhan keterlibatan atau kepemilikan atas TPL adalah tidak benar dan tidak berdasar, dan
bahwa Luhut mendukung penuh proses verifikasi fakta — mendorong media dan publik untuk mengacu hanya pada sumber kredibel, dan menghindari menyebar informasi simpang siur.
Imbauan ini juga menyentuh soal etika digital: masyarakat diminta berhati-hati dalam berbagi informasi, agar tidak menyuburkan disinformasi maupun kesalahpahaman.
Mengapa Klarifikasi Ini Penting
Dengan adanya klarifikasi ini:
Masyarakat mendapat informasi yang lebih akurat soal struktur kepemilikan TPL, sehingga tuduhan terhadap individu tertentu — dalam hal ini Luhut — harus ditelaah ulang berdasarkan data kepemilikan resmi.
Di tengah krisis lingkungan dan bencana, penting agar debat publik dibangun berdasarkan fakta — bukan spekulasi — agar solusi yang diambil bisa lebih tepat dan adil.
Untuk menjaga reputasi pejabat publik, serta menjaga kepercayaan terhadap proses transparansi dan etika pemerintahan ketika isu konflik kepentingan muncul.











