Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Des 2025 17:18 WITA

Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres Nomor 34 Tahun 2025


 Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur komponen pembiayaan haji bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Keppres yang ditandatangani pada 13 November 2025 ini sekaligus menjadi acuan resmi bagi jamaah haji reguler dan khusus dalam proses pendaftaran, pelunasan, serta persiapan penyelenggaraan haji 2026.

Rincian BPIH 2026 per Embarkasi

Berikut besaran BPIH 2026 sebagaimana tercantum dalam Keppres:

Aceh: Rp 78.324.981

Medan: Rp 79.379.071

Batam: Rp 87.380.981

READ  Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tinjau Parade Kapal Perang TNI AL di Teluk Jakarta

Padang: Rp 81.085.481

Palembang: Rp 87.422.481

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281

Solo: Rp 86.448.981

Surabaya: Rp 93.860.981

Balikpapan: Rp 88.791.481

Banjarmasin: Rp 88.754.481

Makassar: Rp 89.108.738

Lombok: Rp 88.167.381

Kertajati: Rp 91.774.581

Yogyakarta: Rp 86.170.981

Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler 202

Presiden juga menetapkan biaya Bipih yang wajib disetorkan calon jamaah:

Aceh: Rp 45.109.422

Medan: Rp 46.163.512

Batam: Rp 54.125.422

Padang: Rp 47.869.922

Palembang: Rp 54.206.922

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722

Solo: Rp 53.233.422

Surabaya: Rp 60.645.422

Balikpapan: Rp 55.575.922

Banjarmasin: Rp 55.538.922

READ  Presiden Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74 Secara Sederhana di Istana Kepresidenan Jokowi, Anies, dan Sejumlah Tokoh Nasional Sampaikan Ucapan Selamat

Makassar: Rp 55.893.179

Lombok: Rp 54.951.82

Kertajati: Rp 58.559.022

Yogyakarta: Rp 52.955.422

Nilai Manfaat Haji Reguler dan Khusus

Dalam Keppres tersebut, pemerintah juga menetapkan alokasi nilai manfaat untuk mendukung biaya layanan selama operasional haji.

Nilai manfaat haji reguler: Rp 6,69 triliun, digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jamaah, pembinaan, dan layanan umum di Indonesia maupun Arab Saudi.

Nilai manfaat haji khusus: Rp 7,23 miliar.

Pengaturan Penyetoran Bipih

Presiden menetapkan bahwa penyetoran Bipih dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketentuan ini berlaku bagi:

READ  Yusril Ihza Mahendra Ajak Tokoh Agama Bahas Judi Online Lewat Khotbah Jumat

jamaah haji reguler,

petugas haji daerah,

pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pemerintah juga memberi mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan ketentuan tersebut.

Komitmen Peningkatan Pelayanan Haji

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan BPIH 2026 ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam aspek:

pelayanan jamaah,

akuntabilitas pengelolaan keuangan,

keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ibadah.

Dengan diterbitkannya Keppres ini, persiapan penyelenggaraan haji 2026 memasuki fase lebih matang, di mana calon jamaah kini sudah memiliki kepastian mengenai biaya yang harus dipenuhi.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional