SoalIndo—Jakarta — Kasus jamaah gagal berangkat umrah kembali marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Fenomena ini menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), terlebih di tengah persiapan menghadapi musim haji 2026.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Jamaah diminta tidak hanya tergiur oleh promosi harga murah, tetapi juga menelusuri rekam jejak dan legalitas travel yang menawarkan layanan umrah.
“Jangan tergiur dengan promo umrah murah semata. Rekam jejak travel harus benar-benar dilihat. Kita pernah memiliki peristiwa kelam, di mana travel yang mengklaim diri sebagai penyelenggara dengan jumlah jamaah terbanyak justru kolaps dan merugikan ribuan jamaah,” tegas Prof. Djudan Hanafi.
Menurut Kemenhaj, kekhawatiran akan munculnya kembali travel umrah bermasalah dengan iming-iming harga murah memang menjadi perhatian utama saat ini. Rendahnya literasi jamaah dalam menilai kredibilitas penyelenggara perjalanan dinilai sebagai salah satu faktor utama terulangnya kasus gagal berangkat.
Dalam beberapa waktu terakhir, laporan jamaah umrah yang gagal diberangkatkan kembali mencuat di sejumlah daerah, antara lain di Lampung, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Berbagai alasan disampaikan pihak penyelenggara, mulai dari kendala operasional hingga masalah internal perusahaan.
Kemenhaj juga mengingatkan kembali kasus besar yang pernah terjadi beberapa tahun lalu di Sulawesi Selatan. Saat itu, sebuah travel umrah yang dikenal memiliki jumlah jamaah cukup besar akhirnya kolaps, dengan total kerugian jamaah mencapai puluhan miliar rupiah.
Hasil penelusuran menunjukkan, travel tersebut menerapkan skema penjualan dengan sistem ponzi. Dana jamaah yang baru mendaftar digunakan untuk memberangkatkan jamaah sebelumnya. Skema ini runtuh ketika jumlah pendaftar baru tidak lagi mampu menutupi kewajiban pemberangkatan yang telah dijanjikan.
“Kami mengingatkan agar metode seperti ini tidak kembali berkembang. Jamaah harus memastikan travel memiliki sistem keuangan yang sehat, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Prof. Djudan.
Kemenhaj menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan jamaah.











