Menu

Mode Gelap

Kriminal · 17 Sep 2025 22:10 WITA

Kuasa Hukum Desak Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN


 Kuasa Hukum Desak Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyoroti penanganan kasus tewasnya MIP (37), Kepala Cabang salah satu bank BUMN. Ia mendesak Polda Metro Jaya menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan atau penculikan.

Menurut Boyamin, peristiwa yang dialami MIP merupakan tindakan terencana yang melibatkan kelompok tertentu. Indikasi itu terlihat dari cara korban diperlakukan hingga saat ditemukan tewas.

“Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana. Karena banyak analisa menuju ke sana. Paling akhir saja, ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban. Kalau niatnya tidak membunuh, lakban itu pasti dibuka,” kata Boyamin di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

READ  Tiga Kementerian Bersinergi Perkuat Keamanan Infrastruktur Pesantren Pasca Tragedi Ambruknya Musala

Gelagat Aneh Sebelum Penculikan

Boyamin juga mengungkap adanya perubahan perilaku korban sepekan sebelum peristiwa penculikan. MIP yang biasanya parkir mobil di dalam kompleks rumahnya, tiba-tiba memilih parkir di luar dan berjalan kaki sejauh 300–400 meter. Ia juga sempat mengonsumsi rokok herbal di kantor, padahal dikenal tidak pernah merokok.

Selain itu, keluarga mencurigai adanya mobil mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar rumah lama korban di Bogor. Bahkan, di kantor cabang bank, pernah datang orang tidak dikenal mengaku ingin mengurus ATM, namun tidak memiliki KTP maupun rekening.

“Ujung-ujungnya mereka meminta bertemu pimpinan. Itu menunjukkan korban sudah disasar, bukan acak,” ujarnya.

READ  Polisi Bongkar Enam Klaster Sindikat Narkoba di DWP Bali, Selebgram DF Masuk Daftar Tersangka

Bisnis EDC dan Motif Rekening

Terkait kartu nama korban yang ditemukan di tangan C alias Ken, diduga otak perencanaan, Boyamin menjelaskan bahwa korban pernah menawari bisnis mesin EDC. Ia menduga hal ini menjadi pintu komunikasi awal.

Ia juga meragukan motif rekening dormant yang selama ini disebut polisi. Menurutnya, pelaku justru membidik rekening bernilai besar di kantor cabang utama Jakarta.

“Dormant itu biasanya rekening kecil, bukan target utama. Dari analisa kami, yang disasar itu rekening besar, nilainya ratusan miliar,” tegasnya.

Polisi: Bukan Pembunuhan Berencana

Berbeda dengan pandangan kuasa hukum keluarga, polisi menegaskan kasus ini bukan pembunuhan berencana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

READ  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot Terkait Dugaan Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

“Tidak ada niat awal untuk membunuh. Target mereka menculik dan memaksa korban membantu memindahkan dana dari rekening dormant. Namun akhirnya korban meninggal dunia,” jelas Wira dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, menambahkan bahwa korban dipukuli di dalam mobil saat kondisi tangannya diikat dan mulut serta matanya ditutup. Akibat kekerasan itu, korban lemas dan akhirnya dibuang oleh para pelaku.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Foto Keluarga saat Geledah Rumah di Sentul, Temukan Brankas Berisi Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas

9 Juli 2026 - 11:12 WITA

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen, Pemilik Usaha Diduga Jadi Otak Aksi

29 Juni 2026 - 20:43 WITA

Kakek Mujiran Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara dalam Kasus Getah Karet PTPN, Langsung Bebas

29 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di Kriminal