Soalindonesia–Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Menurutnya, K3 tidak sekadar menjadi kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi, melainkan strategi penting untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas tenaga kerja sekaligus menjamin keberlanjutan operasional perusahaan.
“Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya menghadirkan layanan K3 yang lebih dekat dengan kebutuhan publik serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli, melansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Menaker menjelaskan, implementasi K3 yang kuat akan menjadi fondasi terbentuknya budaya kerja yang manusiawi, efisien, dan berkelanjutan. Pekerja yang mendapatkan perlindungan optimal dari risiko kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan dapat bekerja secara maksimal, sementara perusahaan memperoleh kepastian bahwa proses produksi berjalan lancar tanpa gangguan akibat insiden kerja.
Aktivasi Balai K3 Surabaya
Sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat penerapan K3, Kementerian Ketenagakerjaan mengaktivasi Balai K3 Surabaya. Aktivasi ini bertujuan memperjelas pengelolaan aset sekaligus meningkatkan kualitas layanan K3 bagi pekerja dan perusahaan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seluruh aspek administrasi telah kita selesaikan. Terhitung hari ini Balai K3 Surabaya resmi kita aktivasi,” terang Yassierli.
Balai K3 Surabaya sebelumnya dikenal sebagai Balai Hiperkes dan K2 Surabaya yang dikelola bersama oleh Kemnaker dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Penataan ulang ini dilakukan agar pengelolaan dan tanggung jawab layanan menjadi lebih jelas serta fungsi operasional semakin kuat.
Penguatan Layanan dan SDM
Menurut Yassierli, penguatan Balai K3 Surabaya meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, penyusunan program kerja, serta penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Tim akan terus bekerja menyusun program, menyiapkan personel, dan melengkapi peralatan agar layanan K3 bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Balai K3 Surabaya menjadi balai K3 keenam yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan setelah Jakarta, Bandung, Samarinda, Makassar, dan Medan. Keberadaannya dinilai sangat strategis karena melayani wilayah dengan lebih dari 1,4 juta perusahaan.
Dengan penguatan ini, pekerja diharapkan memperoleh perlindungan K3 yang lebih baik melalui layanan pengujian dan pelatihan, sementara perusahaan mendapatkan pendampingan K3 yang lebih terarah dan optimal.
“Kita ingin peran Balai K3 Surabaya ini semakin strategis untuk memastikan norma kerja serta norma K3 benar-benar ditegakkan,” tegas Yassierli.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap standar keselamatan kerja di wilayah cakupan Balai K3 Surabaya dapat terus meningkat, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif di dunia usaha dan industri nasional.











