Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2026 01:09 WITA

Prabowo Nilai Tarif Global 10% AS Tetap Menguntungkan Indonesia


 Prabowo Nilai Tarif Global 10% AS Tetap Menguntungkan Indonesia Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menanggapi kebijakan tarif global baru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 10% untuk seluruh negara. Menurut Prabowo, kebijakan tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” kata Prabowo kepada wartawan di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).

Prabowo menegaskan Indonesia siap menghadapi berbagai skenario terkait dinamika kebijakan dagang AS. Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat.

“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Ya kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

READ  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Dapat Arahan Khusus Jelang HUT ke-80 TNI

Trump Teken Perintah Eksekutif

Sebelumnya, Trump pada Jumat malam, 20 Februari 2026, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Kebijakan ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif “timbal balik” yang sebelumnya diberlakukan Trump.

Dalam unggahan di media sosial Truth Social, Trump menyatakan, “Tarif pasal 122 akan berlaku hampir segera.”

Tarif baru tersebut diberlakukan di atas bea masuk lain yang masih tetap berlaku setelah putusan MA AS membatalkan tarif yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

READ  Menhan Soroti Bandara Khusus IMIP, Manajemen PT IMIP Tegaskan Terdaftar Resmi di Kemenhub

Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump mengecam putusan mayoritas 6-3 MA AS yang membatalkan landasan hukum kebijakan tarif sebelumnya.

Putusan tersebut menyatakan IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

Gantikan Tarif Timbal Balik

Seorang pejabat Gedung Putih kepada CNBC menyebut tarif global 10% yang berlaku hingga 150 hari itu secara efektif menggantikan bea masuk berbasis IEEPA yang dibatalkan pengadilan.

Kebijakan ini berpotensi menurunkan tarif bagi sejumlah negara yang sebelumnya menghadapi bea masuk lebih tinggi dalam skema tarif timbal balik. Beberapa negara bahkan telah menyepakati tarif lebih tinggi dalam perjanjian dagang dengan AS.

READ  Menag Prof Nasaruddin Umar Beri Semangat Anak Korban Bencana di Bireuen Aceh, Salurkan Beasiswa Pendidikan

Dengan perubahan kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia kini terus mencermati dampaknya terhadap ekspor nasional, sembari menegaskan kesiapan menghadapi dinamika perdagangan global yang berkembang.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional