Menu

Mode Gelap

Kriminal · 23 Apr 2026 18:00 WITA

Pelaku Curat di Maros Dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel di Makassar


 Pelaku Curat di Maros Dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel di Makassar Perbesar

Soalindonesia–MAKASSAR Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K bersama Panit 3 Opsnal IPDA Irzal Makkarawa, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di tempat usahanya menggunakan sepeda motor.

READ  Alvaro Kiano Nugroho Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Telusuri Dugaan Pembunuhan oleh Ayah Tiri

Setelah memarkir kendaraannya di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kemudian kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas itu diketahui berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

READ  Gus Irfan: Antrean Haji Kini Merata 26 Tahun di Seluruh Indonesia, Tak Ada Lagi Diskriminasi Kuota

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area yang sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ujar IPDA Irzal Makkarawa.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

READ  Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Akan Keluar 3 Minggu Lagi

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Program Pemberdayaan Masjid Menag RI Mengakar di Sidrap, MUI dan Ormas Temui Tenaga Ahli Menag di Sidrap

22 April 2026 - 00:05 WITA

JCH Kloter 2 Sidrap Merasa Tenang Bersama Tim Annur Maarif

21 April 2026 - 23:37 WITA

KPK Soroti Tata Kelola Partai Politik, Ungkap 4 Masalah Utama dan 16 Rekomendasi

18 April 2026 - 21:57 WITA

Megawati Usulkan KAA Jilid II, Soroti Neo-Kolonialisme di Tengah Krisis Geopolitik

18 April 2026 - 21:47 WITA

Jusuf Kalla Tegaskan Perannya dalam Karier Politik Jokowi, Bantah Terlibat Isu Ijazah

18 April 2026 - 21:40 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Trending di News