Menu

Mode Gelap

News · 1 Mei 2026 20:40 WITA

GoTo Siap Ikuti Arahan Presiden Prabowo soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen


 GoTo Siap Ikuti Arahan Presiden Prabowo soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons arahan Prabowo Subianto terkait penurunan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan memastikan akan mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi pemerintah.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati arahan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Lakukan Kajian Dampak Kebijakan

READ  Viral Kasus Letda AF Pukul Ojol di Pontianak, Danpuspom TNI Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebagai tindak lanjut, GoTo akan melakukan kajian menyeluruh untuk memahami detail kebijakan serta implikasinya terhadap operasional perusahaan dan mitra pengemudi.

“Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan,” jelas Hans.

Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan agar ekosistem GoTo, termasuk layanan Gojek, tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan.

Presiden Minta Potongan Maksimal 8 Persen

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional, Presiden Prabowo secara tegas meminta agar potongan aplikator terhadap pengemudi ojol ditekan di bawah 10 persen, bahkan idealnya sekitar 8 persen.

READ  Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan

Menurut Prabowo, pengemudi ojol selama ini telah bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalan, sehingga pembagian pendapatan harus lebih adil.

“Pengemudi yang bekerja keras, maka pendapatannya harus lebih besar. Saya tidak setuju potongan 10 persen, harus di bawah itu,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Perlindungan Driver Diperkuat

Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol. Kebijakan ini mencakup pemberian jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, serta skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi.

READ  Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Cair Lebaran 2026, Besaran Diharapkan Lebih Baik

Dalam skema baru tersebut, pengemudi berpotensi menerima hingga 92 persen dari pendapatan, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Dafa Duta Tour Luncurkan Umrah Plus Cairo, Jelajah Peradaban Sekaligus Ibadah Nyaman

1 Mei 2026 - 21:33 WITA

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo, Harap Persatuan Buruh Wujudkan Aspirasi Pekerja

1 Mei 2026 - 20:48 WITA

KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel Usai Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan

1 Mei 2026 - 20:15 WITA

Tujuh Pemuda Diduga Geng Motor Ditangkap Usai Culik dan Keroyok Warga di Makassar

30 April 2026 - 21:30 WITA

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL, Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang

28 April 2026 - 06:59 WITA

Pelaku Curat di Maros Dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel di Makassar

23 April 2026 - 18:00 WITA

Trending di Kriminal