Soalindonesia–JAKARTA PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons arahan Prabowo Subianto terkait penurunan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan memastikan akan mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi pemerintah.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati arahan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Lakukan Kajian Dampak Kebijakan
Sebagai tindak lanjut, GoTo akan melakukan kajian menyeluruh untuk memahami detail kebijakan serta implikasinya terhadap operasional perusahaan dan mitra pengemudi.
“Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan,” jelas Hans.
Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan agar ekosistem GoTo, termasuk layanan Gojek, tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan.
Presiden Minta Potongan Maksimal 8 Persen
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional, Presiden Prabowo secara tegas meminta agar potongan aplikator terhadap pengemudi ojol ditekan di bawah 10 persen, bahkan idealnya sekitar 8 persen.
Menurut Prabowo, pengemudi ojol selama ini telah bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalan, sehingga pembagian pendapatan harus lebih adil.
“Pengemudi yang bekerja keras, maka pendapatannya harus lebih besar. Saya tidak setuju potongan 10 persen, harus di bawah itu,” tegas Prabowo dalam pidatonya.
Perlindungan Driver Diperkuat
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol. Kebijakan ini mencakup pemberian jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, serta skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi.
Dalam skema baru tersebut, pengemudi berpotensi menerima hingga 92 persen dari pendapatan, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.











