Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Mei 2026 14:17 WITA

Menkeu Purbaya Perketat Aturan Restitusi Pajak, Berlaku Mulai Mei 2026


 Menkeu Purbaya Perketat Aturan Restitusi Pajak, Berlaku Mulai Mei 2026 Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat aturan restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah penyempurnaan sistem perpajakan agar lebih tepat sasaran sekaligus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak (WP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pengetatan aturan ini bertujuan meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan restitusi pajak.

READ  Danantara Siap Suntik Modal ke Proyek Waste to Energy, Sebagian Dana dari Patriot Bond

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Menurut Inge, kebijakan ini juga disesuaikan dengan perkembangan administrasi perpajakan, termasuk penguatan basis data serta mekanisme pengawasan agar lebih akuntabel.

Tiga Kelompok Wajib Pajak Jadi Prioritas

Dalam aturan terbaru tersebut, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses layanan tanpa mengurangi validitas data.

PMK-28/2026 menetapkan tiga kelompok WP yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut, yakni:

READ  Menkeu Purbaya Nilai Dua Wamen Cukup, Ambil Alih Tugas Eks Wamenkeu Anggito: 'Irit Gaji'

WP dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.

WP dengan persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.

Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sesuai Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, termasuk pelaku usaha ekspor atau yang bertransaksi dengan pemungut PPN.

Proses Lebih Cepat dan Akuntabel

Selain memperjelas kriteria penerima, aturan ini juga mengatur secara rinci tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian restitusi. Hal tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi WP dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

READ  Olly Dondokambey Dicopot dari Ketua DPD PDI-P Sulut

“Regulasi ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui proses yang lebih terukur dan akuntabel,” kata Inge.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem restitusi pajak menjadi lebih transparan, efisien, serta mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Menhan RI dan Jepang Tiba di Jakarta, Siap Gelar Pertemuan Strategis dan Teken Kerja Sama Pertahanan

4 Mei 2026 - 14:29 WITA

Prabowo Teken Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Strategi Penanggulangan Terorisme

4 Mei 2026 - 14:23 WITA

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Sasar Kelompok Rentan

4 Mei 2026 - 14:11 WITA

Airlangga Pastikan Menkeu Purbaya Sehat, Bantah Isu Dirawat di RS

4 Mei 2026 - 14:06 WITA

Menteri PPPA Minta Penanganan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

4 Mei 2026 - 13:58 WITA

Rupiah Stagnan di Rp17.337 per Dolar AS, Berpeluang Menguat Terbatas

4 Mei 2026 - 13:16 WITA

Trending di Nasional