Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Mei 2026 14:23 WITA

Prabowo Teken Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Strategi Penanggulangan Terorisme


 Prabowo Teken Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Strategi Penanggulangan Terorisme Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai upaya memperkuat kelembagaan dan strategi nasional dalam menghadapi ancaman terorisme.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Struktur Baru BNPT

Dalam Bab III mengenai organisasi, Perpres ini mengatur bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, serta empat deputi utama, yakni:

READ  Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar

Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi

Deputi Bidang Deradikalisasi

Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban

Deputi Bidang Kerja Sama Internasional

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penguatan peran Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.

Perkuat Kontra Radikalisasi dan Kesiapsiagaan

Dalam Pasal 14 dan 15, deputi tersebut memiliki tugas merumuskan, mengoordinasikan, serta melaksanakan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan terorisme, khususnya di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Fungsinya mencakup penyusunan kebijakan dan program nasional, koordinasi lintas sektor, hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat untuk mencegah penyebaran paham radikal.

READ  Sandiaga Uno Soroti Kemasan Produk UMKM: "Enak, Tapi Kurang Kemasan"

Selain itu, deputi juga bertanggung jawab dalam:

Penyusunan standar teknis kebijakan kontra radikalisasi

Penguatan sarana dan prasarana kesiapsiagaan nasional

Pengembangan sistem informasi wilayah rawan radikalisme

Penentuan parameter tingkat kerawanan

Monitoring, evaluasi, dan pelaporan program

Perpres ini juga menegaskan pentingnya bimbingan teknis dan supervisi kepada berbagai pihak dalam pelaksanaan program penanggulangan terorisme.

Gantikan Aturan Lama

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 9 Tahun 2026, maka Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

READ  Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Kutai Timur, BMKG: Pusat Gempa di Darat Kedalaman 2 Km

Dalam ketentuan penutup disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan terorisme secara lebih terintegrasi, adaptif, dan responsif terhadap dinamika ancaman yang terus berkembang.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Menhan RI dan Jepang Tiba di Jakarta, Siap Gelar Pertemuan Strategis dan Teken Kerja Sama Pertahanan

4 Mei 2026 - 14:29 WITA

Menkeu Purbaya Perketat Aturan Restitusi Pajak, Berlaku Mulai Mei 2026

4 Mei 2026 - 14:17 WITA

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Sasar Kelompok Rentan

4 Mei 2026 - 14:11 WITA

Airlangga Pastikan Menkeu Purbaya Sehat, Bantah Isu Dirawat di RS

4 Mei 2026 - 14:06 WITA

Menteri PPPA Minta Penanganan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

4 Mei 2026 - 13:58 WITA

Rupiah Stagnan di Rp17.337 per Dolar AS, Berpeluang Menguat Terbatas

4 Mei 2026 - 13:16 WITA

Trending di Nasional