Menu

Mode Gelap

Kriminal · 4 Mei 2026 14:42 WITA

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati


 Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati Perbesar

Soalindonesia–PEKANBARU – Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Dimaris Isni Sitio (60) di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengungkapkan para pelaku berinisial AFT, SL, EW, dan L dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Para pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana, serta Pasal 459 dan 458 ayat (3) KUHP,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan, keempat tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.

READ  Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi berbagai perhiasan seperti cincin, gelang, dan kalung, serta barang elektronik seperti laptop, speaker, dan telepon genggam.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar 400 dolar Singapura serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Barang bukti yang diamankan berupa perhiasan, barang elektronik, kendaraan, serta uang tunai milik korban,” jelas Hasyim.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Pekanbaru. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik pembunuhan tersebut.

READ  Menko AHY Luruskan Soal 'In the Middle of Nowhere': Dorongan Integrasi Infrastruktur, Bukan Kritik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan terhadap lansia, serta ancaman hukuman berat yang menanti para pelaku.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wakil Ketua Komisi X DPR Usul Reformasi Total Tata Kelola Guru, Minta Skema PPPK Dihapus

4 Mei 2026 - 14:34 WITA

Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

4 Mei 2026 - 13:50 WITA

Dua Eks Pejabat Pertamina Hadapi Vonis Kasus LNG Hari Ini di Tipikor Jakarta

4 Mei 2026 - 13:43 WITA

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

4 Mei 2026 - 13:35 WITA

Bunyamin Yapid Bekali 361 CJH Sidrap, Tekankan Kesiapan Ilmu, Mental, dan Fisik

4 Mei 2026 - 11:16 WITA

Hasto Tegaskan Kedaulatan Rakyat Harus Jadi Dasar Pembahasan RUU Pemilu

3 Mei 2026 - 17:28 WITA

Trending di News