Soalindonesia–JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah atau kota. Permintaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan, Nadiem menyebut permohonan tersebut bersifat sementara demi mendukung proses pemulihan kesehatannya. Ia mengaku tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan akan segera menjalani operasi.
“Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi tahanan di rutan. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Meski dalam kondisi sakit dan tidak direkomendasikan dokter untuk keluar dari rumah sakit, Nadiem tetap menghadiri sidang pemeriksaan saksi.
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa pengalihan status tahanan penting untuk memastikan proses pemulihan pascaoperasi berjalan optimal, termasuk kebutuhan lingkungan yang steril.
“Dengan begitu, agenda sidang ke depan tidak terganggu oleh kondisi kesehatan terdakwa,” kata Zaid.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut setelah melihat perkembangan kondisi kesehatan terdakwa usai operasi.
“Jika pemeriksaan bisa diselesaikan dalam beberapa hari ke depan, majelis akan bersikap untuk langkah selanjutnya,” ujar Purwanto.
Dugaan Korupsi Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.
Program tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Dalam dakwaan juga disebutkan Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang terhubung dengan Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dalam waktu dekat sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa dan mempertimbangkan permohonan pengalihan status penahanan tersebut.











