Soalindonesia–JAKARTA Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ibrahim Arief terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Ibrahim dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar terkait perkara pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Namun dalam putusannya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Ibrahim Arief. Majelis menilai terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek pengadaan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satunya, tindakan Ibrahim dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Majelis juga menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2020–2021, terutama karena kasus tersebut terjadi di sektor pendidikan saat masa pandemi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pembangunan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan turut dipertimbangkan majelis hakim. Ibrahim diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan dinilai hanya berperan sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan pengambil kebijakan utama dalam proyek pengadaan tersebut.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara langsung.











