Menu

Mode Gelap

Kriminal · 12 Mei 2026 22:14 WITA

Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku


 Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku Perbesar

Soalindonesia–PATI — Seorang dukun berinisial AS asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan dengan modus ritual agar korban cepat hamil. Pelaku disebut melakukan hubungan seksual bertiga atau threesome bersama korban dan istrinya sebagai bagian dari ritual tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke polisi pada 10 Mei 2026.

Menurut Dika, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang telah menikah sejak 2012 namun belum memiliki keturunan. AS kemudian mengaku mendapat petunjuk spiritual dari gurunya untuk melakukan ritual khusus berupa hubungan badan dengan korban.

READ  Pelaku Penusukan Prajurit TNI di Wonosobo Ditangkap, Diduga Residivis

“Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak, dengan alasan mendapat petunjuk dari gurunya agar melakukan hubungan badan dengan korban,” ujar Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).

Tak hanya itu, ritual tersebut juga melibatkan istri pelaku. Polisi mengungkapkan hubungan seksual dilakukan secara bergantian oleh tiga orang di rumah pelaku.

“Saat berhubungan badan, korban bersama istri pelaku. Jadi bertiga melakukan hubungan badan secara bergantian,” jelasnya.

Ritual Dilakukan Tiga Kali

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025. Polisi menyebut korban akhirnya hamil pada September 2025.

READ  PDIP Teguhkan Konsolidasi Ideologi dan Ekonomi Rakyat Lewat Desa Wisata dan UMKM di Cirebon

Selain melakukan ritual seksual, pelaku juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim dengan suaminya. Video itu disebut akan digunakan untuk “didoakan” agar cepat memperoleh keturunan.

“Pelaku meminta korban mengirimkan rekaman hubungan dengan suami dengan dalih untuk didoakan,” kata Dika.

Kecurigaan muncul ketika pelaku berpesan kepada suami korban agar tidak terkejut apabila anak yang lahir nantinya memiliki wajah atau sifat mirip dirinya. Pernyataan itu memicu pengakuan korban kepada suaminya.

Ditangkap di Jepara

Setelah menerima laporan, polisi segera memeriksa sejumlah saksi dan memburu pelaku. AS akhirnya ditangkap pada 11 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Jepara saat berada di rumah kerabatnya.

READ  Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

“Alhamdulillah pada 11 Mei 2026 kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Jepara,” ujar Dika.

Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dan kondisi psikologis pasangan yang lama belum memiliki anak untuk melakukan kekerasan seksual berkedok ritual pengobatan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

PGRI Luwu Timur Finalisasi Persiapan Porsenijar 2026, Kontingen Siap Bertolak ke Sidrap

26 Juni 2026 - 16:18 WITA

Gadis Lawawoi Melani Jadi Harapan Baru Sidrap di Ajang D’Academy 8

25 Juni 2026 - 11:37 WITA

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Trending di News