Soalindonesia–PATI — Seorang dukun berinisial AS asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan dengan modus ritual agar korban cepat hamil. Pelaku disebut melakukan hubungan seksual bertiga atau threesome bersama korban dan istrinya sebagai bagian dari ritual tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke polisi pada 10 Mei 2026.
Menurut Dika, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang telah menikah sejak 2012 namun belum memiliki keturunan. AS kemudian mengaku mendapat petunjuk spiritual dari gurunya untuk melakukan ritual khusus berupa hubungan badan dengan korban.
“Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak, dengan alasan mendapat petunjuk dari gurunya agar melakukan hubungan badan dengan korban,” ujar Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).
Tak hanya itu, ritual tersebut juga melibatkan istri pelaku. Polisi mengungkapkan hubungan seksual dilakukan secara bergantian oleh tiga orang di rumah pelaku.
“Saat berhubungan badan, korban bersama istri pelaku. Jadi bertiga melakukan hubungan badan secara bergantian,” jelasnya.
Ritual Dilakukan Tiga Kali
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025. Polisi menyebut korban akhirnya hamil pada September 2025.
Selain melakukan ritual seksual, pelaku juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim dengan suaminya. Video itu disebut akan digunakan untuk “didoakan” agar cepat memperoleh keturunan.
“Pelaku meminta korban mengirimkan rekaman hubungan dengan suami dengan dalih untuk didoakan,” kata Dika.
Kecurigaan muncul ketika pelaku berpesan kepada suami korban agar tidak terkejut apabila anak yang lahir nantinya memiliki wajah atau sifat mirip dirinya. Pernyataan itu memicu pengakuan korban kepada suaminya.
Ditangkap di Jepara
Setelah menerima laporan, polisi segera memeriksa sejumlah saksi dan memburu pelaku. AS akhirnya ditangkap pada 11 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Jepara saat berada di rumah kerabatnya.
“Alhamdulillah pada 11 Mei 2026 kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Jepara,” ujar Dika.
Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dan kondisi psikologis pasangan yang lama belum memiliki anak untuk melakukan kekerasan seksual berkedok ritual pengobatan.











