Menu

Mode Gelap

News · 12 Mei 2026 22:21 WITA

Kejagung Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah


 Kejagung Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, telah dikeluarkan dari rumah tahanan pada Senin (11/5) malam setelah majelis hakim memutuskan pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap Saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Selasa (12/5).

Wajib Izin Jika Keluar Rumah

Dengan status baru itu, Nadiem tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun penuntut umum.

READ  Menag Nasaruddin Umar Terima Kepala BKN, Bahas Strategi Pengembangan SDM ASN Kemenag

“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang.

Dalam aturan Pedoman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan, tahanan rumah umumnya diwajibkan mengenakan gelang elektronik guna memantau pergerakan.

Namun, Anang mengaku belum memastikan apakah perangkat tersebut sudah dipasang kepada Nadiem.

“Mestinya iya, sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya cek dulu apakah digunakan gelang khusus,” ujarnya.

Kejagung juga memastikan kediaman Nadiem tetap berada dalam pengawasan aparat keamanan selama masa tahanan rumah berlangsung.

READ  Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sidang Tuntutan Masih Menunggu Kepastian

Terkait kemungkinan Nadiem menjalani operasi sehingga berpotensi tidak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (14/5), Anang menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” katanya.

Meski demikian, Kejagung tetap optimistis dakwaan terhadap Nadiem dapat dibuktikan di persidangan.

“Kami sih berharap terbukti ya karena sebelumnya sudah terbukti. Tapi kami tetap menghormati dan memegang asas praduga tak bersalah,” sambung Anang.

Jurist Tan Masih Diburu

Dalam perkara yang sama, Kejagung juga telah menetapkan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, sebagai tersangka. Jurist Tan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2025 karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

READ  Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Gugat Proses Penangkapan dan Penggeledahan

Kejagung mengaku telah mengajukan permintaan red notice kepada Interpol melalui National Central Bureau (NCB) Indonesia. Namun hingga kini permintaan tersebut belum mendapat persetujuan dari kantor pusat Interpol.

“Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat, ya kita tinggal menunggu aja,” jelas Anang.

Meski begitu, Kejagung menyatakan tetap berkoordinasi dengan berbagai lembaga lain guna membantu pencarian dan menghadirkan Jurist Tan ke persidangan.

“Yang jelas kami berkomitmen untuk berusaha menghadirkan JT,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News