Soalindonesia–JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengevaluasi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk batas saldo yang saat ini memperoleh fasilitas tarif PPh final sebesar 0 persen hingga Rp50 juta. Namun, pemerintah menegaskan perubahan aturan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena memerlukan kajian yang komprehensif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh usulan perubahan kebijakan masih berada pada tahap pembahasan. Menurutnya, ketentuan perpajakan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sehingga setiap perubahan harus melalui proses evaluasi yang matang.
“Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah,” ujar Inge dalam Media Briefing, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan pemerintah belum mengarah pada satu opsi tertentu. Kajian akan mencakup berbagai alternatif, mulai dari menaikkan batas saldo JHT yang memperoleh tarif PPh final 0 persen hingga melakukan penyesuaian tarif pajak yang berlaku.
“Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan,” katanya.
Menurut Inge, proses evaluasi juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat. Selanjutnya, usulan tersebut akan dianalisis oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait perubahan kebijakan.
Menkeu: Kebijakan Harus Tepat Sasaran
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menginvestigasi polemik mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT. Pemerintah ingin memastikan setiap perubahan kebijakan tetap memenuhi prinsip keadilan dan tepat sasaran.
“Kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” ujar Purbaya usai rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6).
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin perubahan kebijakan justru lebih menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya,” tegasnya.
Usulan Penghapusan Pajak JHT
Wacana evaluasi pajak JHT mencuat setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan PPh Pasal 21 final atas pencairan JHT.
Said menyatakan usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai upaya meringankan beban pekerja yang mencairkan dana JHT setelah memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan perubahan kebijakan. Seluruh opsi masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan aspek keadilan, dampak fiskal, serta profil penerima manfaat agar kebijakan yang dihasilkan tetap tepat sasaran dan tidak lebih banyak dinikmati oleh kelompok berpenghasilan tinggi.











