Menu

Mode Gelap

News · 1 Jul 2026 01:01 WITA

Kejagung Pelajari Rekomendasi Hakim soal Dugaan TPPU dalam Kasus Chromebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim


 Kejagung Pelajari Rekomendasi Hakim soal Dugaan TPPU dalam Kasus Chromebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyarankan pengusutan dugaan harta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait rekomendasi tersebut karena masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan.

“Untuk saat ini, jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap nantinya akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim terkait penggunaan instrumen TPPU akan dipelajari terlebih dahulu,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, Kejagung menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti,” kata Anang.

Hakim Sarankan Penyidikan TPPU

READ  DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

Namun, penolakan tersebut bukan karena hakim menilai tidak terdapat ketidakwajaran harta kekayaan, melainkan karena mekanisme hukum yang ditempuh jaksa dinilai kurang tepat.

Majelis hakim kemudian merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap harta tersebut melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim menegaskan bahwa penolakan tuntutan uang pengganti Rp4,8 triliun tidak berarti mengabaikan adanya dugaan lonjakan kekayaan yang tidak seimbang.

READ  Ayah Tiri Alvaro Tewas Bunuh Diri di Tahanan, Polisi Benarkan Informasi dari Keluarga

“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara ini, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas hakim.

Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim Nilai Penyimpangan Bersumber dari Kewenangan Jabatan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh rangkaian penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dilakukan melalui kewenangan jabatan yang melekat pada Nadiem sebagai menteri.

Hakim menilai berbagai keputusan strategis, mulai dari pelibatan staf khusus, penempatan konsultan eksternal dalam tim teknis, hingga penerbitan regulasi yang mengarahkan spesifikasi perangkat menggunakan sistem operasi Chrome OS, merupakan bagian dari penggunaan kewenangan jabatan.

READ  Dua Riset Internasional Rekam Tren Positif Keamanan Indonesia, Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat

Majelis juga menyebut terdapat upaya yang menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM).

Menurut hakim, salah satu bukti yang dipertimbangkan adalah notulensi rapat pada 27 Mei 2020 yang memuat arahan “sesuai arahan Mas Menteri” dari staf khusus Nadiem, Jurist Tan, sehingga terjadi perubahan spesifikasi dari sistem operasi Windows menjadi Chrome OS.

Selain itu, hakim menilai Nadiem memiliki kontribusi penting dalam keseluruhan rangkaian kebijakan, termasuk penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS.

Majelis berpendapat bahwa meskipun Nadiem tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan, keputusan strategis, pengarahan kebijakan, dan penerbitan regulasi yang dilakukannya menjadi faktor penentu terlaksananya tindak pidana korupsi tersebut.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Harga BBM BP Naik Mulai 1 Juli 2026, BP 92 Tembus Rp16.670 per Liter

1 Juli 2026 - 02:17 WITA

Komisi I DPR Belum Publikasikan Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Dave Laksono: Hindari Kesalahpahaman Publik

1 Juli 2026 - 00:44 WITA

Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK Usai Jadi Target OTT

1 Juli 2026 - 00:20 WITA

Presiden Prabowo Siapkan Amnesti bagi Warga Binaan pada 17 Agustus, Sasar Narapidana di Bawah 35 Tahun

30 Juni 2026 - 03:41 WITA

OJK Ungkap Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China YUDIA, Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan Polisi

30 Juni 2026 - 03:34 WITA

Danantara Gandeng KPK Kawal Proyek Hilirisasi, Minta Pendampingan Cegah Korupsi

29 Juni 2026 - 20:25 WITA

Trending di News