Soalindonesia–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyarankan pengusutan dugaan harta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait rekomendasi tersebut karena masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan.
“Untuk saat ini, jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap nantinya akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim terkait penggunaan instrumen TPPU akan dipelajari terlebih dahulu,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, Kejagung menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti,” kata Anang.
Hakim Sarankan Penyidikan TPPU
Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.
Namun, penolakan tersebut bukan karena hakim menilai tidak terdapat ketidakwajaran harta kekayaan, melainkan karena mekanisme hukum yang ditempuh jaksa dinilai kurang tepat.
Majelis hakim kemudian merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap harta tersebut melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menegaskan bahwa penolakan tuntutan uang pengganti Rp4,8 triliun tidak berarti mengabaikan adanya dugaan lonjakan kekayaan yang tidak seimbang.
“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara ini, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas hakim.
Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim Nilai Penyimpangan Bersumber dari Kewenangan Jabatan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh rangkaian penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dilakukan melalui kewenangan jabatan yang melekat pada Nadiem sebagai menteri.
Hakim menilai berbagai keputusan strategis, mulai dari pelibatan staf khusus, penempatan konsultan eksternal dalam tim teknis, hingga penerbitan regulasi yang mengarahkan spesifikasi perangkat menggunakan sistem operasi Chrome OS, merupakan bagian dari penggunaan kewenangan jabatan.
Majelis juga menyebut terdapat upaya yang menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM).
Menurut hakim, salah satu bukti yang dipertimbangkan adalah notulensi rapat pada 27 Mei 2020 yang memuat arahan “sesuai arahan Mas Menteri” dari staf khusus Nadiem, Jurist Tan, sehingga terjadi perubahan spesifikasi dari sistem operasi Windows menjadi Chrome OS.
Selain itu, hakim menilai Nadiem memiliki kontribusi penting dalam keseluruhan rangkaian kebijakan, termasuk penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS.
Majelis berpendapat bahwa meskipun Nadiem tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan, keputusan strategis, pengarahan kebijakan, dan penerbitan regulasi yang dilakukannya menjadi faktor penentu terlaksananya tindak pidana korupsi tersebut.











