Menu

Mode Gelap

News · 6 Jul 2026 14:37 WITA

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni


 KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan keduanya pada awal Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026). Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK masih melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, setelah proses verifikasi selesai, KPK akan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut Sritex soal Kasus Korupsi Kredit Bank

“Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Budi menjelaskan, penanganan laporan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

KPK Soroti Program TORA

Dalam kesempatan yang sama, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

Menurut Budi, seluruh proses pemberian izin pelepasan kawasan hutan harus terbebas dari praktik korupsi agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, dapat tercapai.

“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegasnya.

READ  KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, Diduga Dikelola WNA China dengan Omzet Rp1 Triliun per Tahun

Raja Juli: Amplop Dikembalikan

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan dirinya pernah menerima kunjungan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, pada awal Juni 2026.

Usai audiensi, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop. Namun Raja Juli mengaku langsung memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.

Ia menyatakan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli juga mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Selain itu, ia menegaskan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

READ  KPK Sita Aset Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA

“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” tegas Raja Juli.

Suhardiman Jadi Tersangka

Dalam perkara yang tengah ditangani KPK, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Inspiratif! Puteri Ekraf Sulselbar 2026 Aura Malaeka Gaungkan Misi UMKM Luwu Timur Mendunia di RRI Pro 1 Makassar

6 Juli 2026 - 23:18 WITA

PDIP Respons Santai Misi PSI Jadikan Jawa Tengah “Kandang Gajah”, Said Abdullah: Siapa yang Bikin Hoaks?

6 Juli 2026 - 15:06 WITA

Ketua Komisi VIII DPR: Usulan RUU Terkait LGBT Harus Dikaji Mendalam dan Berdasarkan Naskah Akademik

6 Juli 2026 - 14:49 WITA

Mahasiswi Telkom University yang Hilang Sejak 30 Juni Belum Ditemukan, Polisi Terus Lakukan Pencarian

6 Juli 2026 - 14:06 WITA

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, Warga dan Nelayan Dilarang Beraktivitas dalam Radius 3 Kilometer

6 Juli 2026 - 07:52 WITA

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

6 Juli 2026 - 07:35 WITA

Trending di News