Soalindonesia–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan keduanya pada awal Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026). Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK masih melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, setelah proses verifikasi selesai, KPK akan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.
Budi menjelaskan, penanganan laporan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
KPK Soroti Program TORA
Dalam kesempatan yang sama, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan salah satu program prioritas nasional.
Menurut Budi, seluruh proses pemberian izin pelepasan kawasan hutan harus terbebas dari praktik korupsi agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, dapat tercapai.
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegasnya.
Raja Juli: Amplop Dikembalikan
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan dirinya pernah menerima kunjungan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, pada awal Juni 2026.
Usai audiensi, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop. Namun Raja Juli mengaku langsung memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.
Ia menyatakan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Raja Juli juga mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Selain itu, ia menegaskan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” tegas Raja Juli.
Suhardiman Jadi Tersangka
Dalam perkara yang tengah ditangani KPK, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.











