Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 00:05 WITA

Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut Sritex soal Kasus Korupsi Kredit Bank


 Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut Sritex soal Kasus Korupsi Kredit Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons bantahan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

Juru Bicara Kejagung, Anang, menegaskan bahwa bantahan merupakan hak tersangka. Namun, ia menekankan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah.

“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan saja. Alibinya seperti apa,” kata Anang kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Meski begitu, Anang menambahkan bahwa seluruh bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik akan diuji serta dibuka di persidangan.

READ  Kuasa Hukum Bantah Isu Erin Akan Bongkar Aib Andre Taulany: "Nggak Ada yang Seperti Itu"

“Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan,” tegasnya.

Dua Petinggi Sritex Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Penetapan ini menyusul status tersangka yang lebih dulu dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang juga merupakan saudaranya.

Saat resmi ditahan pada Rabu (13/8/2025), Iwan Kurniawan membantah keterlibatannya. Ia menyebut dirinya hanya menandatangani dokumen berdasarkan instruksi pimpinan perusahaan.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Iwan sebelum dibawa ke mobil tahanan.

READ  OJK Targetkan Peningkatan Simpanan Pelajar 5% di 2025, Nilainya Sudah Tembus Rp32 Triliun

Kini, Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan. Fakta-fakta terkait peran para tersangka akan diperdalam melalui proses persidangan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News