Soalindonesia–JAKARTA– Koordinator sekaligus Pendiri Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan, uang tunai, mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah, serta sejumlah dokumen.
Boyamin menilai langkah aparat penegak hukum patut mendapat dukungan karena perkara tersebut diduga berdampak besar terhadap pelayanan kelistrikan nasional.
Menurutnya, dugaan penyimpangan bermula dari pasokan batu bara yang kualitasnya tidak sesuai spesifikasi. Batu bara yang seharusnya memiliki nilai kalori sekitar 4.000 disebut diduga hanya berkisar 3.000 kalori, namun tetap dibayar dengan harga batu bara berkualitas lebih tinggi.
“MAKI sepenuhnya mendukung penegak hukum, termasuk Kortastipidkor Mabes Polri, melakukan penegakan hukum dugaan korupsi terkait pemadaman listrik yang diduga berasal dari batu bara di bawah standar. Ini sangat merugikan masyarakat dan juga negara,” ujar Boyamin dalam keterangannya.
Ia menilai dugaan praktik tersebut berpotensi menyebabkan menurunnya daya pembangkit listrik hingga memicu pemadaman di sejumlah wilayah.
Boyamin mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan tanpa hambatan.
Ingatkan TNI Dukung Proses Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Boyamin juga meminta TNI memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum tanpa menimbulkan kesan menghambat penyidikan.
Ia menyoroti keberadaan personel TNI yang berjaga di salah satu rumah milik petinggi Kejaksaan dan mengingatkan agar pengamanan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Boyamin, pengamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga penjagaan di rumah pribadi tidak perlu dilakukan secara berlebihan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur hukum karena telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Boyamin berharap TNI, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Proses penegakan hukum ini harus didukung bersama agar berjalan lancar, efisien, dan tidak terhambat. Kolaborasi seluruh aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti bernilai tinggi yang akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU.











