Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2025 01:16 WITA

Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU


 Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” demikian bunyi Perpres yang dikutip, Kamis (18/9/2025).

READ  Presiden Prabowo: Banyak Kepala Negara Terkesan dengan Sikap Indonesia terhadap Konflik Global, Termasuk Hamas-Israel

Sebelumnya, jabatan Ketua Komite TPPU selalu diemban Menko Polhukam sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Susunan Keanggotaan Komite TPPU

Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2025, berikut susunan lengkap Komite TPPU:

Ketua: Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua: Menko Perekonomian

Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK

Anggota:

Menteri Luar Negeri

Menteri Dalam Neger

Menteri Keuangan

Menteri Hukum

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Perdagangan

Menteri Koperasi

Menteri ATR/Kepala BPN

Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Kehutanan

Menteri Kelautan dan Perikanan

Gubernur Bank Indonesia

READ  Pengakuan Jamaah Viral “Terlantar” di Mekkah, Benarkah Ini Akhir Perjalanan Bisnis Umrah Hj Rismah Cs?

Ketua Dewan Komisioner OJK

Jaksa Agung

Kapolri

Kepala BIN

Kepala BNPT

Kepala BNN

Keberadaan Komite ini diharapkan memperkuat koordinasi antar-lembaga negara dalam mencegah dan memberantas praktik tindak pidana pencucian uang, yang kerap berkaitan erat dengan korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan keuangan lintas negara.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional