Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Agu 2025 23:50 WITA

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah


 Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga, Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008–2018 yang juga adik terdakwa Hendry Lie.

Fandy dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Terdakwa Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua Eryusman dalam sidang putusan, Selasa (19/8).

Selain pidana penjara, Fandy juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

READ  Purbaya: “Enggak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Memeras” – APBN 2026 Disahkan, Kemenkeu Siapkan Reformasi Layanan Pajak

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai perbuatan Fandy tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Fandy belum pernah dihukum dan tengah dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan intensif.

“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa, hukuman ini dinilai sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar hakim.

Kerugian Negara Rp300 Triliun

Dalam dakwaan, Fandy disebut menghadiri sejumlah pertemuan mewakili PT TIN untuk membahas kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk, termasuk di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

READ  Kisah Guru Mengaji di Amparita: Mengajar dengan Ikhlas, Kini Menunggu Kepedulian

Kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp300 triliun. Rinciannya, Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang, serta Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 158 kali

Baca Lainnya

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Kemenag Catat 725 Ribu Titik Ikut Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026 - 21:58 WITA

Prabowo: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global, Impor Solar Resmi Dihentikan

17 Juli 2026 - 21:51 WITA

Prabowo: Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Beberapa Pekan

17 Juli 2026 - 21:08 WITA

Trending di Nasional