Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Agu 2025 23:24 WITA

Aher Soroti Diskriminasi Dosen PPPK, Desak DPR dan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan ASN


 Aher Soroti Diskriminasi Dosen PPPK, Desak DPR dan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan ASN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menyoroti serius persoalan diskriminasi yang dialami para dosen dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen Pegawai PPPK Indonesia yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8).

Dalam pertemuan tersebut, berbagai ketidakadilan yang dialami dosen PPPK dibandingkan rekan mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik utama.

“Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan. PNS maupun PPPK sama-sama ASN yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan nasional,” tegas Ahmad Heryawan atau Aher.

Perbedaan Status dan Masa Kerja ASN

READ  Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri ke Istana, Bahas Evaluasi Kinerja dan Strategi Pengentasan Kemiskinan Nasional

Aher menyoroti perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK yang menimbulkan ketidakpastian. Dosen PNS diangkat hingga pensiun, sementara dosen PPPK harus menghadapi perpanjangan kontrak secara berkala.

Menurutnya, tujuan awal pengangkatan PPPK adalah untuk menyelesaikan masalah jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa status jelas. Namun, implementasi di lapangan justru menimbulkan diskriminasi baru.

Karena itu, Aher mendorong evaluasi serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dinilai masih membedakan secara signifikan hak antara PNS dan PPPK.

Penurunan Jabatan dan Kesempatan Studi

Masalah lain yang diungkap adalah penurunan jabatan fungsional. Beberapa dosen non-PNS yang diangkat sebagai PPPK justru mengalami degradasi jabatan akademik.

READ  IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 8.000, Presiden Prabowo: Fundamental Ekonomi Harus Tetap Kuat

“Contohnya ada dosen yang sebelumnya lektor kepala, tapi setelah diangkat jadi PPPK justru turun jadi asisten ahli. Ini jelas merugikan karier mereka,” ujar Aher.

Selain itu, diskriminasi juga terjadi dalam kesempatan studi lanjut. Dosen PPPK yang melanjutkan pendidikan S2 atau S3 tidak mendapatkan pembebasan tugas dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, berbeda dengan dosen PNS yang otomatis dibebastugaskan.

Ribuan Dosen Terdampak

Ketua Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia, Hadian Pratama Hamzah, mencatat ada lebih dari 3.200 dosen PPPK tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang terdampak kebijakan diskriminatif ini.

READ  Bupati Tolikara William Wandik Hadiri Pengarahan Presiden Prabowo untuk Kepala Daerah se-Papua

“Meski PPPK dan PNS sama-sama ASN, implementasi regulasi belum memberi hak yang setara. Dosen PPPK masih sering diperlakukan berbeda,” ujar Hadian.

Dorongan Harmonisasi Kebijakan

Aher menegaskan perlunya langkah konkret dari DPR, khususnya Komisi II yang membidangi aparatur negara dan Komisi X yang membidangi pendidikan, untuk segera mengharmonisasi regulasi.

“Ini soal keadilan dan masa depan pendidikan nasional. Regulasi harus adil bagi seluruh ASN, tanpa diskriminasi status kepegawaian,” tegas Aher.

Harmonisasi kebijakan diharapkan menjadi jalan keluar agar dosen PPPK bisa memperoleh hak dan pengakuan yang setara dengan dosen PNS, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional